PROVINSI JAWA BARAT

Sebelum Data Kendaraan Dihapus, Jabar Bakal Berikan Insentif BBNKB

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 14:00 WIB
Sebelum Data Kendaraan Dihapus, Jabar Bakal Berikan Insentif BBNKB

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengaku menyiapkan insentif pajak sebelum kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor resmi diimplementasikan.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan insentif pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan, salah satunya, adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

"Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan," ujar Dedi, dikutip Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Guna mempermudah wajib pajak mengetahui status dari data kendaraan bermotornya masing-masing, wajib pajak bisa mengeceknya melalui laman Sistem Informasi Penghapusan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat.

Link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya," kata Dedi.

Untuk diketahui, Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan ruang bagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Meski ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2009, Korlantas Polri bersama Jasa Raharja, Kemendagri, dan pemda se-Indonesia baru bersepakat untuk mengimplementasikan penghapusan data registrasi kendaraan pada tahun ini.

Kendaraan yang data registrasinya dihapus karena STNK-nya mati selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong permanen. Sebelum data registrasi dihapus, Korlantas Polri akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan maksimal sebanyak 3 kali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra