PROVINSI JAWA BARAT

Sebelum Data Kendaraan Dihapus, Jabar Bakal Berikan Insentif BBNKB

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 14:00 WIB
Sebelum Data Kendaraan Dihapus, Jabar Bakal Berikan Insentif BBNKB

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengaku menyiapkan insentif pajak sebelum kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor resmi diimplementasikan.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan insentif pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan, salah satunya, adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

"Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan," ujar Dedi, dikutip Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Guna mempermudah wajib pajak mengetahui status dari data kendaraan bermotornya masing-masing, wajib pajak bisa mengeceknya melalui laman Sistem Informasi Penghapusan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat.

Link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya," kata Dedi.

Untuk diketahui, Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan ruang bagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Meski ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2009, Korlantas Polri bersama Jasa Raharja, Kemendagri, dan pemda se-Indonesia baru bersepakat untuk mengimplementasikan penghapusan data registrasi kendaraan pada tahun ini.

Kendaraan yang data registrasinya dihapus karena STNK-nya mati selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong permanen. Sebelum data registrasi dihapus, Korlantas Polri akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan maksimal sebanyak 3 kali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak