KABUPATEN MAJALENGKA

Sebar 1 Juta SPPT PBB, Pemda Janjikan Hadiah untuk Camat dan Lurah

Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 13:00 WIB
Sebar 1 Juta SPPT PBB, Pemda Janjikan Hadiah untuk Camat dan Lurah

Ilustrasi.

MAJALENGKA, DDTCNews – Pemkab Majalengka mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam mengatakan terdapat kurang lebih 1 juta lembar SPPT PBB yang didistribusikan kepada wajib pajak pada tahun ini.

"Saya minta para camat dan kepala desa/lurah untuk segera menyampaikan SPPT tersebut kepada ketua RT/RW agar wajib pajak segera membayar PBB kepada pemerintah," katanya, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Guna mendorong wajib pajak segera membayar pajak, lanjut Irfan, Bapenda telah menyiapkan hadiah untuk wajib pajak yang melunasi PBB terutang. Pemkab juga menjanjikan hadiah bagi desa yang paling cepat melunasi PBB.

"Setelah kewajiban pembayaran pajak dilaksanakan, mereka mendapat apresiasi dari Bapenda Kabupaten Majalengka dengan harapan dapat memotivasi semua desa dan masyarakat yang belum lunas," tuturnya.

Irfan meminta kepala desa/lurah serta camat untuk berkontribusi mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB. Sebab, alokasi anggaran pada 2024 bakal mempertimbangkan tingkat kepatuhan PBB pada tahun ini.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Kami mendorong kepala desa/lurah dan camat bersama-sama mengejar kepatuhan PBB. Indikator itu yang nanti kami gunakan untuk perencanaan anggaran 2023. Harapannya, pendapatan tinggi kembali lagi ke wilayah masing-masing," ujarnya seperti dilansir fajarsatu.com.

Irfan menambahkan Pemkab Majalengka menargetkan penerimaan dari PBB pada tahun ini mencapai Rp78 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?