KABUPATEN MAJALENGKA

Sebar 1 Juta SPPT PBB, Pemda Janjikan Hadiah untuk Camat dan Lurah

Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 13:00 WIB
Sebar 1 Juta SPPT PBB, Pemda Janjikan Hadiah untuk Camat dan Lurah

Ilustrasi.

MAJALENGKA, DDTCNews – Pemkab Majalengka mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam mengatakan terdapat kurang lebih 1 juta lembar SPPT PBB yang didistribusikan kepada wajib pajak pada tahun ini.

"Saya minta para camat dan kepala desa/lurah untuk segera menyampaikan SPPT tersebut kepada ketua RT/RW agar wajib pajak segera membayar PBB kepada pemerintah," katanya, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guna mendorong wajib pajak segera membayar pajak, lanjut Irfan, Bapenda telah menyiapkan hadiah untuk wajib pajak yang melunasi PBB terutang. Pemkab juga menjanjikan hadiah bagi desa yang paling cepat melunasi PBB.

"Setelah kewajiban pembayaran pajak dilaksanakan, mereka mendapat apresiasi dari Bapenda Kabupaten Majalengka dengan harapan dapat memotivasi semua desa dan masyarakat yang belum lunas," tuturnya.

Irfan meminta kepala desa/lurah serta camat untuk berkontribusi mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB. Sebab, alokasi anggaran pada 2024 bakal mempertimbangkan tingkat kepatuhan PBB pada tahun ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami mendorong kepala desa/lurah dan camat bersama-sama mengejar kepatuhan PBB. Indikator itu yang nanti kami gunakan untuk perencanaan anggaran 2023. Harapannya, pendapatan tinggi kembali lagi ke wilayah masing-masing," ujarnya seperti dilansir fajarsatu.com.

Irfan menambahkan Pemkab Majalengka menargetkan penerimaan dari PBB pada tahun ini mencapai Rp78 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra