SE-02/2020

SE Baru Pengkreditan Pajak Masukan Diharapkan Bisa Tekan Sengketa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 15:52 WIB
SE Baru Pengkreditan Pajak Masukan Diharapkan Bisa Tekan Sengketa

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan surat edaran terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda diterbitkan untuk meminimalisasi potensi sengketa. Pasalnya, potensi sengketa muncul akibat perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama dari terbitnya Surat Edaran (SE) No.SE-02/PJ/2020 adalah untuk menyeragamkan interpretasi dalam mekanisme pengkreditan pajak masukan.

Sebelum surat edaran tersebut rilis, papar dia, acap kali ditemukan perbedaan penafsiran atas mekanisme pengkreditan pajak masukan untuk masa pajak yang berbeda baik antar kantor pajak maupun dengan wajib pajak itu sendiri.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“[Surat edaran] itu untuk keseragaman saja. Bisa jadi di lapangan ada interpretasi lain, termasuk apabila dari WP punya pendapat yang berbeda,” katanya kepada DDTCNews, Senin (3/2/2020).

Hestu melanjutkan dengan adanya surat edaran ini maka petugas pajak mempunyai pedoman tunggal terkait tata cara pengkreditan pajak masukan untuk SPT masa yang berbeda. Fiskus disebut dapat menjelaskan kepada wajib pajak secara lebih jelas dengan berbekal surat edaran tersebut.

Selain untuk memberikan kepastian, surat edaran tersebut juga bisa menekan potensi terjadinya sengketa dengan wajib pajak terkait perbedaan penafsiran atas suatu aturan pajak, khususnya untuk pengkreditan pajak masukan pada SPT masa yang berbeda.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Tidak ada urgensi khusus. SE itu memberikan penegasan atau interpretasi resmi dari otoritas perpajakan terkait pengkreditan pajak masukan sehingga dapat mengurangi potensi dispute dengan wajib pajak,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sesuai amanat pasal 9 ayat (9) Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam aturan tersebut pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya. Pengkreditan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?