OBITUARI SEAN CONNERY

'Saya Membayar Pajak 98%'

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 November 2020 | 10:01 WIB
'Saya Membayar Pajak 98%'

Aktor Inggris Sean Connery pada 1982 di Nice, Prancis, selama syuting film Never Say Never Again. Connery meninggal Sabtu pekan lalu  (31/10/2020) pada usia 90 tahun. (Foto: AFP/Getty Images/cbc.ca)

 

NASSAU, DDTCNews - Aktor pemeran pertama karakter James Bond di layar lebar, Sean Connery tutup usia pada Sabtu (31/10/2020) pekan lalu di Nassau, Bahama.

Aktor berbakat kelahiran Skotlandia ini dikenal sebagai seniman berbakat karena menjadi pondasi bagaimana sosok James Bond dimainkan oleh aktor penerusnya. Sean Connery juga memiliki sisi lain sebagai aktor kelas wahid, dia juga aktif secara politik.

Secara terbuka dia mendukung Scottish National Party (SNP) yang getol menyuarakan kemerdekaan Skotlandia dari Inggris. Selain itu, dia juga tercatat memilih untuk pindah status wajib pajak dalam negeri (SPDN) karena tingginya tarif PPh OP Negeri Ratu Elizabeth.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

"Saya membayar pajak 98%. Saya menghasilkan semua uang ini dan membuat film. Tapi saya tidak punya apa-apa," katanya beberapa saat sebelum pindah status wajib pajak, seperti dikutip Senin (2/11/2020).

Sean selama beberapa dekade sampai akhir hayatnya memilih jalan tax exile keluar wilayah Inggris. Pelabuhan pertama ialah menjadi SPDN Marbella, Spanyol. Kemudian pindah menjadi wajib pajak dalam negeri Bahama, negara kawasan Laut Karibia.

Selama di pengasingan sejak tahun 1970-an Sean Connery tetap giat mendukung SNP dari luar negeri. Pada tahun 2000 kritik pedas pernah dilontarkan kepada pemerintah karena adanya larangan warga nondomisili wilayah Inggris untuk menyumbang dana ke partai politik.

Baca Juga:
Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia

Sean membintangi 6 film James Bond yang dimulai dengan Dr.No (1962) dan From Russia With Love (1963). Selanjutnya, membintangi film Agen 007 dengan judul Goldfinger (1964), Thunderball (1965), You Only Live Twice (1967) dan Diamond Are Forever (1971).

Dia juga tercatat comeback saat berperan sebagai agen Inggris di film James Bond bertajuk Never Say Never Again (1983). Penampilan terakhir Sean Connery di layar lebar saat berperan sebagai Allan Quatermain di film The League of Extraordinary Gentlemen (2003).

Seperti dilansir News24.com, dia memutuskan pensiun sebagai aktor pasca menerima penghargaan seumur hidup atau Lifetime Achievement Award dari American Film Institute’s (AFI) pada 2006. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Selasa, 14 September 2021 | 16:00 WIB INGGRIS

Pindah ke MU Berujung Untung, Ronaldo Tak Perlu Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN