INGGRIS

Pindah ke MU Berujung Untung, Ronaldo Tak Perlu Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 16:00 WIB
Pindah ke MU Berujung Untung, Ronaldo Tak Perlu Bayar Pajak

Cristiano Ronaldo. (sumber: Instagram pribadi)

LONDON, DDTCNews – Kabar kembalinya Cristiano Ronaldo ke Manchester United (MU) menggemparkan sekaligus disyukuri oleh para pecinta sepak bola. Namun, apakah negara tempatnya bernaung juga bersyukur atas hal itu?

Jawabannya barangkali, iya. Hal ini terlihat dari bagaimana negara pemilik Big Ben tersebut rela kehilangan potensi pajak jumbo dari kedatangan Ronaldo. Media Italia mewartakan bahwa ada alasan lain yang membuat Ronaldo memilih pindah ke Inggris, selain pertimbangan menyangkut karir sepak bolanya.

"Ada banyak faktor yang membuat Cristiano Ronaldo akhirnya pindah. Salah satu alasan terkuat tentu karena adanya penghematan pembayaran pajak yang sangat besar," tulis il Sole 24 Ore, yang dikutip football-italia.net, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Momentum yang diambil pesepakbola asal Portugis ini sangat pas. Peraih lima Ballon d'Or itu terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) selama berkarir di Inggris hingga beberapa tahun ke depan.

Otoritas Inggris memang totalitas memberikan fasilitas pajak kepada pencetak 785 gol ini. Selama 7 tahun ke depan, Ronaldo tidak perlu membayar pajak apapun terkait dengan penghasilan luar negerinya. Misalnya, penghasilan dari seluruh kontrak sponsor yang telah dan akan ditandatangani.

Seluruh keringanan pajak tersebut diterima Ronaldo karena statusnya sebagai Res Non-Dom. Status tersebut disandang seseorang yang tidak berdomisili di Inggris dan bekerja di negara tersebut. Namun sesuai hukum Inggris,individu tersebut dianggap memiliki rumah permanen di negara lain.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Ini bukan kali pertama Ronaldo merasakan keringanan pajak. Keringanan pajak juga ia terima pada 2018, ketika ia pertama kali meninggalkan Real Madrid dan pindah ke Juventus.

Saat itu, CR7 mendapat fasilitas tarif pajak tetap (flat rate) dari pemerintahan Gentiloni. Melalui kebijakan itu, Ronaldo hanya perlu membayar 100.000 euro per tahun atas penghasilannya. Nilai itu juga sudah termasuk penghasilan dari para sponsor.

Namun, Ronaldo juga sempat tersandung masalah dengan fiskus negara Spanyol. Pada 2019, dia setuju untuk membayar 19 juta euro atas dugaan penipuan pajak. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP