INGGRIS

Pindah ke MU Berujung Untung, Ronaldo Tak Perlu Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 16:00 WIB
Pindah ke MU Berujung Untung, Ronaldo Tak Perlu Bayar Pajak

Cristiano Ronaldo. (sumber: Instagram pribadi)

LONDON, DDTCNews – Kabar kembalinya Cristiano Ronaldo ke Manchester United (MU) menggemparkan sekaligus disyukuri oleh para pecinta sepak bola. Namun, apakah negara tempatnya bernaung juga bersyukur atas hal itu?

Jawabannya barangkali, iya. Hal ini terlihat dari bagaimana negara pemilik Big Ben tersebut rela kehilangan potensi pajak jumbo dari kedatangan Ronaldo. Media Italia mewartakan bahwa ada alasan lain yang membuat Ronaldo memilih pindah ke Inggris, selain pertimbangan menyangkut karir sepak bolanya.

"Ada banyak faktor yang membuat Cristiano Ronaldo akhirnya pindah. Salah satu alasan terkuat tentu karena adanya penghematan pembayaran pajak yang sangat besar," tulis il Sole 24 Ore, yang dikutip football-italia.net, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Momentum yang diambil pesepakbola asal Portugis ini sangat pas. Peraih lima Ballon d'Or itu terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) selama berkarir di Inggris hingga beberapa tahun ke depan.

Otoritas Inggris memang totalitas memberikan fasilitas pajak kepada pencetak 785 gol ini. Selama 7 tahun ke depan, Ronaldo tidak perlu membayar pajak apapun terkait dengan penghasilan luar negerinya. Misalnya, penghasilan dari seluruh kontrak sponsor yang telah dan akan ditandatangani.

Seluruh keringanan pajak tersebut diterima Ronaldo karena statusnya sebagai Res Non-Dom. Status tersebut disandang seseorang yang tidak berdomisili di Inggris dan bekerja di negara tersebut. Namun sesuai hukum Inggris,individu tersebut dianggap memiliki rumah permanen di negara lain.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ini bukan kali pertama Ronaldo merasakan keringanan pajak. Keringanan pajak juga ia terima pada 2018, ketika ia pertama kali meninggalkan Real Madrid dan pindah ke Juventus.

Saat itu, CR7 mendapat fasilitas tarif pajak tetap (flat rate) dari pemerintahan Gentiloni. Melalui kebijakan itu, Ronaldo hanya perlu membayar 100.000 euro per tahun atas penghasilannya. Nilai itu juga sudah termasuk penghasilan dari para sponsor.

Namun, Ronaldo juga sempat tersandung masalah dengan fiskus negara Spanyol. Pada 2019, dia setuju untuk membayar 19 juta euro atas dugaan penipuan pajak. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar