TIPS PAJAK

Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia

Vallencia | Senin, 03 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia

NOMOR pokok wajib pajak (NPWP) milik wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat dihapus apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan WPOP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satu alasannya ialah WPOP diketahui telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Ketentuan teknis terkait dengan penghapusan NPWP bagi WPOP yang telah meninggal dunia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara menghapus NPWP milik WPOP yang telah meninggal dunia.

Mula-mula, permohonan penghapusan NPWP orang pribadi dapat diajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pemohon juga harus mengisi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan penghapusan NPWP.

Merujuk pada Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP bagi WPOP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan harus menyiapkan dua dokumen pendukung. Pertama, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan. Selain kedua dokumen tersebut, formulir permohonan penghapusan NPWP juga harus diisi.

Pemohon dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui tiga metode. Pertama, secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Kedua, pos dengan pengiriman surat. Ketiga, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Berikutnya, kepala KPP yang telah menerima formulir dan dokumen pendukung akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada pemohon.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap, kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Jika permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra