BJ. HABIBIE:

'Saya Harus Memberi Contoh Demokrasi'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 18:08 WIB
'Saya Harus Memberi Contoh Demokrasi'

Baharuddin Jusuf Habibie. (Foto: The Jakarta Post)

PARUH Januari 1999, 5 hari menjelang Idulfitri, ia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999. Itu keppres tax holiday untuk 22 sektor industri. Dalam keppres tersebut, masa tax holiday ditetapkan 3 tahun untuk investasi di Jawa dan Bali, dan 5 tahun untuk di luar Jawa dan Bali.

Tax holiday merupakan pembebasan pajak penghasilan untuk perusahaan dalam jangka tertentu. Fasilitas ini diberikan guna merangsang investasi di suatu daerah atau sektor tertentu, seperti untuk mereka yang memelopori industri pionir atau membangun pabrik di kawasan miskin infrastruktur.

Saat itu, pemerintah memang tidak punya banyak pilihan. Tahun sebelumnya, kinerja investasi terkontraksi 50%, dengan pertumbuhan ekonomi minus 13,13%. Itu pun harus dibiayai utang luar negeri yang bengkak hingga US$138 miliar, hingga rasio produk domestik brutonya tembus 58%.

Baca Juga:
'Belanda Tidak Punya Hak Lagi atas Indonesia'

Sampai Oktober 1999, setelah bergerak cepat merampungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Bank Indonesia, UU Pemerintahan Daerah, UU Pers dan puluhan UU lain yang membuat suasana menjadi lebih demokratis—juga referendum Timor Leste—sampailah ia ke ujung masa jabatannya.

Namun, menjelang momentum pertanggungjawabannya sebagai Presiden, mukanya masih meriah. Matanya bundar berpendar, senyumnya lebar. Ia melambaikan tangan sembari menekuk-nekuk jari. Ketika MPR menolak pertanggungjawabannya, ia tahu masanya sebagai presiden sudah habis.

“Saya tidak menyanggupi menerima pencalonan saya sebagai Presiden. Saya harus memberi contoh demokrasi. Saya ditolak MPR. Bagaimana penilaian rakyat kalau saya terus maju? Sebagai seorang demokrat, saya tidak bersedia dicalonkan!” tegasnya. “Clear?” (Hermawan, 2000)

Baca Juga:
Apa yang Membuat Orang Jawa Begitu Miskin?

Baharuddin Jusuf Habibie (1936-2019), biasa dipanggil Rudi, lahir di Parepare, Sulawesi Selatan. Ayahnya datang dari keluarga kelas menengah di Gorontalo. Keluarga ayahnya terkenal memiliki banyak sapi, kuda, dan perkebunan kopi. Ibunya juga dari keluarga kelas menengah di Yogyakarta.

Rudi menghabiskan masa remajanya di Bandung. Saat kelas 2 SMP, ayahnya meninggal. Setelah SMA, ia belajar teknik di Universitas Indonesia Bandung, dan setahun berikutnya terbang ke Aachen, Jerman, belajar penerbangan. Pada 29 tahun, ia meraih doktor berpredikat summa cumlaude.

Ia memang bukan politisi. Ia juga bukan seorang ekonom. Kita tahu keduanya kadang punya kesamaan—sama-sama bermulut licin. Namun, 17 bulan atau 512 harinya sebagai Presiden Republik Indonesia, ia berhasil membangun pondasi kuat ke arah konsolidasi demokrasi sekaligus ekonomi.

Baca Juga:
'Dana Pajak Ini untuk Meredam Dampak Ekonomi Pasar'

Pada eranya, kebebasan pers dijunjung tinggi. Keran kebebasan berpolitik dibuka lebar-lebar. Orang tidak takut lagi mengkritik kekuasaan. Tatanan dan sendi-sendi kehidupan politik dan demokrasi diperbaiki. Dwifungsi ABRI dicabut, dan independensi lembaga-lembaga negara diperkuat.

Ia juga membangun berbagai institusi ekonomi yang sampai hari ini masih dipertahankan. Hanya setahun, ia memangkas suku bunga BI dari 70% ke 13%, mengerek cadangan devisa dari US$19 miliar ke US$27 miliar, dan memangkas kurs rupiah dari Rp17 ribuan ke Rp7 ribuan. (Habibie, 2006)

Lalu, apa yang dilakukannya setelah menjadi pensiunan presiden? Ia diperiksa Kejaksaan Agung, sebagai saksi dalam kasus dana nonbujeter Bulog Rp40 miliar. Kasus yang menyebabkan tersangka mantan Sekretaris Negara Akbar Tanjung divonis 3 tahun sebelum dibebaskan Mahkamah Agung.

Baca Juga:
'Pajak dalam Bentuk Barang Hanyalah Transisi'

Ia sempat tinggal sebentar di Jerman, tetapi pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ia kembali aktif sebagai penasihat presiden. Ia juga menjabat Komisaris Utama PT Regio Aviasi Industri, perusahaan perancang pesawat, sebelum diserahkan ke anaknya, Ilham Habibie.

Di sela-sela waktunya, ia berbicara di banyak tempat dan forum, dengan berbagai kalangan. Ia juga meminta pemerintah mengkaji sistem perpajakan agar pro produk dalam negeri. “Sistem perpajakan Indonesia harus support produksi dalam negeri. Itu harus diutamakan,” katanya suatu ketika.

Tepat pukul 18.05, Rabu (11/9/2019), pada usia 83 tahun, jenius yang dijuluki Mr. Crack ini meninggal, menyusul belahan hatinya yang telah lebih dahulu mangkat, Hasri Ainun Habibie (1937-2010). Pemerintah menetapkan 12-14 September 2019 sebagai Hari Berkabung Nasional. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:07 WIB A.A. MARAMIS:

'Belanda Tidak Punya Hak Lagi atas Indonesia'

Kamis, 06 Mei 2021 | 16:29 WIB R.A. KARTINI:

Apa yang Membuat Orang Jawa Begitu Miskin?

Rabu, 14 April 2021 | 13:50 WIB MIKHAIL S. GORBACHEV:

'Dana Pajak Ini untuk Meredam Dampak Ekonomi Pasar'

Selasa, 09 Maret 2021 | 17:37 WIB VLADIMIR LENIN:

'Pajak dalam Bentuk Barang Hanyalah Transisi'

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?