KARIN NOVILDA:

'Saya Cek Dulu Legalitasnya, Ada Pita Cukainya Enggak'

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 10:01 WIB
'Saya Cek Dulu Legalitasnya, Ada Pita Cukainya Enggak'

Karin Novilda atau Awkarin. (Foto: Youtube Karin Novilda)

JAKARTA, DDTCNews - Bisnis ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Influencer media sosial angkat bicara seluk beluk terjun ke bisnis barang kena cukai (BKC).

Karin Novilda atau akrab disapa Awkarin mengungkapkan keputusan dirinya terjun ke bisnis vape dengan merek Candu 2.0 bukan keputusan instan. Langkahnya berbisnis vape didorong dua faktor, yakni posisi sebagai konsumen sejak 4 tahun lalu dan ajakan rekan untuk mendirikan bisnis vape.

"Jadi sudah rutin nge-vape sejak 4 tahun lalu dan dari partner mengajak untuk bisnis vape," katanya dalam acara exice talk edisi vape bertajuk Yang Legal Yang Mantap, di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Awkarin menyebutkan ia melakukan serangkaian pengecekan sebelum terjun ke bisnis vape. Langkah pertama yang perlu dipastikan bagi yang berminat terjun dalam bisnis vape adalah legalitas usaha. Hal tersebut menjadi penting karena posisi vape sebagai barang kena cukai.

Karena itu, dia memastikan terlebih dahulu rekam jejak calon partner bisnis sebelum berlanjut ke tahap berikutnya, yakni produksi dan memasarkan vape bermerek Candu 2.0. Setelah aspek legalitas usaha terpenuhi, ia fokus mengembangkan usaha dan merek vape.

"Jadi sebelum itu saya cek dulu legalitasnya, ada pita cukainya enggak. Jadi semua ikut proses dengan benar. Jadi sudah lolos Bea Cukai dulu," ungkap dara kelahiran 29 November 1997 itu.

Baca Juga:
Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

Selain itu, Awkarin juga memastikan proses bisnis vape yang ia geluti mengikuti aturan kesehatan, mulai dari komposisi bahan baku hingga tidak merekomendasikan penggunaan vape kepada anak-anak dan wanita hamil.

Menurutnya, kegiatan bisnis tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan tapi juga memastikan produk yang dijual dapat dinikmati dengan aman. "Jadi ini bisnis bukan hanya untuk uangnya, tapi tetap bisa menikmati dengan aman," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN