KOMEDIAN yang memiliki nama lengkap Entis Sutisna alias Sule ini terpilih menjadi Duta Pajak Kota Cimahi sejak tahun 2011. Pasalnya, selain lahir dan besar di Kota Cimahi, pelawak yang pandai bernyanyi ini juga merupakan salah seorang artis yang dikenal sebagai wajib pajak yang patuh dan taat dalam membayar pajak.
Sule mengatakan dirinya sudah lama menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak, karena sejak 2005 ia pun telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Meski dirinya, mencari nafkah di ibukota dengan menjadi artis, namun tetap saja sebagaian dari penghasilannya diserahkan kepada kas daerah Kota Cimahi, melalui pembayaran pajak-pajak daerah yang terutang.
“Saya bangga bisa terpilih menjadi Duta Pajak Kota Cimahi. Ini merupakan suatu kehormatan bagi saya bisa diberikan kepercayaan oleh pemerintah Cimahi,” ujar Sule.
Sejak menyandang status Duta Pajak, Sule gemar mengajak warga Kota Cimahi untuk taat dalam membayar pajak. Menurutnya, dengan membayar pajak akan memudahkan jalannya pembangunan di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Saya kira kasus mengenai Gayus dulu memang sedikit mengganggu kepercayaan yang diberikan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak. Meski begitu, itu kan hanya oknum sehingga kita harus tetap menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya," kata Sule usai perkenalan dirinya sebagai Duta Pajak Kota Cimahi di Cimahi Mall.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Suryadi mengatakan alasan pemilihan Sule sebagai Duta Pajak Kota Cimahi salah satunya karena profesinya sebagai artis yang dapat lebih mudah untuk mengajak masyarakat Cimahi membayar pajak.
“Duta Pajak Kota Cimahi dipilih dari kalangan artis karena kecenderungan masyarakat akan lebih mudah dan mau menerima suatu ajakan jika dilakukan oleh seorang artis yang disukai dan populer. Mudah-mudahan dengan dipilihnya Sule sebagai Duta Pajak Kota Cimahi tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi meningkat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan Duta Pajak adalah seseorang yang diutus atau ditunjuk oleh Pemkot Cimahi untuk melakukan tugas khusus di bidang perpajakan, yaitu dengan melakukan imbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk mau membayar pajak, memberikan penjelasan singkat tentang manfaat pajak bagi pembangunan Kota Cimahi khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta memberikan penjelasan umum tentang jenis-jenis pajak.
“Kesuksesan sistem pajak sangat bergantung pada dua pihak yaitu pihak internal dan pihak eksternal. Pihak internal adalah bagaimana pelayanan dari pemerintah daerah untuk menjalankan sistem perpajakan, sedangkan pihak eksternal adalah seberapa besar tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.