SULE:

Saya Bangga Jadi Duta Pajak Kota Cimahi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 17:01 WIB
Saya Bangga Jadi Duta Pajak Kota Cimahi

KOMEDIAN yang memiliki nama lengkap Entis Sutisna alias Sule ini terpilih menjadi Duta Pajak Kota Cimahi sejak tahun 2011. Pasalnya, selain lahir dan besar di Kota Cimahi, pelawak yang pandai bernyanyi ini juga merupakan salah seorang artis yang dikenal sebagai wajib pajak yang patuh dan taat dalam membayar pajak.

Sule mengatakan dirinya sudah lama menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak, karena sejak 2005 ia pun telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meski dirinya, mencari nafkah di ibukota dengan menjadi artis, namun tetap saja sebagaian dari penghasilannya diserahkan kepada kas daerah Kota Cimahi, melalui pembayaran pajak-pajak daerah yang terutang.

Baca Juga:
Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, Sule: Manfaatkan Kesempatan Selagi Ada

“Saya bangga bisa terpilih menjadi Duta Pajak Kota Cimahi. Ini merupakan suatu kehormatan bagi saya bisa diberikan kepercayaan oleh pemerintah Cimahi,” ujar Sule.

Sejak menyandang status Duta Pajak, Sule gemar mengajak warga Kota Cimahi untuk taat dalam membayar pajak. Menurutnya, dengan membayar pajak akan memudahkan jalannya pembangunan di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Saya kira kasus mengenai Gayus dulu memang sedikit mengganggu kepercayaan yang diberikan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak. Meski begitu, itu kan hanya oknum sehingga kita harus tetap menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya," kata Sule usai perkenalan dirinya sebagai Duta Pajak Kota Cimahi di Cimahi Mall.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Suryadi mengatakan alasan pemilihan Sule sebagai Duta Pajak Kota Cimahi salah satunya karena profesinya sebagai artis yang dapat lebih mudah untuk mengajak masyarakat Cimahi membayar pajak.

“Duta Pajak Kota Cimahi dipilih dari kalangan artis karena kecenderungan masyarakat akan lebih mudah dan mau menerima suatu ajakan jika dilakukan oleh seorang artis yang disukai dan populer. Mudah-mudahan dengan dipilihnya Sule sebagai Duta Pajak Kota Cimahi tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi meningkat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan Duta Pajak adalah seseorang yang diutus atau ditunjuk oleh Pemkot Cimahi untuk melakukan tugas khusus di bidang perpajakan, yaitu dengan melakukan imbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk mau membayar pajak, memberikan penjelasan singkat tentang manfaat pajak bagi pembangunan Kota Cimahi khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta memberikan penjelasan umum tentang jenis-jenis pajak.

“Kesuksesan sistem pajak sangat bergantung pada dua pihak yaitu pihak internal dan pihak eksternal. Pihak internal adalah bagaimana pelayanan dari pemerintah daerah untuk menjalankan sistem perpajakan, sedangkan pihak eksternal adalah seberapa besar tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?