KP2KP MANNA

Satu per Satu WP di Kelurahan Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 April 2023 | 09:30 WIB
Satu per Satu WP di Kelurahan Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan pada 13 Maret 2023.

Petugas KPDL dari KP2KP Manna Elina mengatakan kegiatan KPDL diadakan dengan melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak ataupun calon wajib pajak. Petugas juga mengisi formulir KPDL hingga dokumentasi.

“Kegiatan KPDL ini secara penyisiran memiliki tujuan agar data potensi pajak akurat sesuai keadaan sebenarnya sehingga bisa meningkatkan kualitas dan validitas data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, lanjut Elina, petugas juga mengingatkan kembali mengenai pembayaran rutin PPh dan pelaporan SPT Tahunan, serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian, petugas KPDL juga memperkenalkan pelayanan dan kemudahan yang disediakan untuk wajib pajak. Salah satu pelayanan tersebut ialah konsultasi pajak melalui Whatsapp center KP2KP Manna.

“Kami kunjungi tiap wajib pajak di Kelurahan Ibul untuk mendapatkan data yang akurat, sekaligus mengenalkan layanan Whatsapp center KP2KP Manna. Jadi, konsultasi dan pembuatan kode billing bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” jelas Elina.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dia menambahkan pelaksanaan KPDL ke depannya akan terus dilakukan. Harapannya, upaya tersebut dapat meningkatkan basis data perpajakan milik DJP, sekaligus mengerek penerimaan negara.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?