KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:00 WIB
Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP di Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Ditjen PPKL Sugeng Yos Budiarso mengatakan sosialisasi tersebut diadakan secara hybrid dan dihadiri oleh 79 pegawai Sekretariat Ditjen PPKL.

"Sekarang ini kami alhamdulillah sebelum batas akhir pemadanan NIK-NPWP, kami kedatangan sumbernya langsung untuk mendapatkan ilmunya," katanya dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto turut memberikan sambutan. Adapun materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Muhammad Noor.

Dalam materinya, Noor menyampaikan apabila istri memiliki penghasilan dan pelaporan pajaknya digabung dengan suami maka NIK yang digunakan dan dipadankan dengan NPWP adalah NIK suami.

"Terkait dengan istri yang selama ini pelaporan pajaknya gabung dengan suami, Ibu bisa mengubah data Ibu di sistem melalui akun DJP Online suami. Untuk pelaporan pajak tetap gabung dengan suami karena suami dan istri adalah 1 entitas," tuturnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Setelah sesi diskusi, peserta sosialisasi dapat berkonsultasi dengan petugas dari KPP Pratama Jakarta Jatinegara yang turut hadir untuk memberikan asistensi baik untuk pemadanan NIK sebagai NPWP ataupun pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama dan penyerahan plakat dari Kanwil DJP Jakarta Timur kepada tim Setditjen PPKL. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

tian 24 Maret 2023 | 08:30 WIB

ini bagaimana maksdunya? istri punya npwp dan hrs isi no ktp suami??

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI