KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:00 WIB
Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP di Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Ditjen PPKL Sugeng Yos Budiarso mengatakan sosialisasi tersebut diadakan secara hybrid dan dihadiri oleh 79 pegawai Sekretariat Ditjen PPKL.

"Sekarang ini kami alhamdulillah sebelum batas akhir pemadanan NIK-NPWP, kami kedatangan sumbernya langsung untuk mendapatkan ilmunya," katanya dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto turut memberikan sambutan. Adapun materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Muhammad Noor.

Dalam materinya, Noor menyampaikan apabila istri memiliki penghasilan dan pelaporan pajaknya digabung dengan suami maka NIK yang digunakan dan dipadankan dengan NPWP adalah NIK suami.

"Terkait dengan istri yang selama ini pelaporan pajaknya gabung dengan suami, Ibu bisa mengubah data Ibu di sistem melalui akun DJP Online suami. Untuk pelaporan pajak tetap gabung dengan suami karena suami dan istri adalah 1 entitas," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah sesi diskusi, peserta sosialisasi dapat berkonsultasi dengan petugas dari KPP Pratama Jakarta Jatinegara yang turut hadir untuk memberikan asistensi baik untuk pemadanan NIK sebagai NPWP ataupun pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama dan penyerahan plakat dari Kanwil DJP Jakarta Timur kepada tim Setditjen PPKL. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

tian 24 Maret 2023 | 08:30 WIB

ini bagaimana maksdunya? istri punya npwp dan hrs isi no ktp suami??

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan