UU HPP

Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:20 WIB
Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besaran sanksi denda dalam Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) direvisi. Ketentuan tersebut merupakan salah satu perubahan UU KUP yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 44B ayat (1) UU KUP pada dasarnya mengatur wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara.

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan,” demikian bunyi Pasal 44B ayat 1, dikutip pada Selasa (19/10/2021)

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Namun, penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah wajib pajak/tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara dan sanksi denda. Besaran sanksi denda tersebut kini dibuat berjenjang tergantung pada perbuatan yang dilakukan wajib pajak.

Adapun bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan (Pasal 38 UU KUP) diharuskan melunasi pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar. Sanksi itu lebih rendah ketimbang ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 3 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja (Pasal 39 UU KUP) harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar. Sanksi tersebut masih sama dengan ketentuan terdahulu.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Kemudian, bagi wajib pajak yang membuat faktur pajak/bukti potong PPh fiktif (Pasal 39A UU KUP) harus membayar pokok pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi ini lebih tinggi ketimbang ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 3 kali dari pajak kurang dibayar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sanksi denda penghentian penyidikan kasus faktur fiktif menjadi lebih berat karena dianggap perbuatan kriminal. Sementara itu, sanksi karena pidana kealpaan diturunkan karena dianggap tidak ada niat melakukan suatu kejahatan perpajakan. Simak ‘Faktur Pajak Fiktif, Sri Mulyani: Sanksinya Lebih Berat di UU HPP’.

Perincian perubahan besaran sanksi yang harus dibayar wajib pajak/tersangka agar penyidikan tindak pidana dihentikan dapat disimak dalam tabel berikut.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025