UU HPP

Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:20 WIB
Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besaran sanksi denda dalam Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) direvisi. Ketentuan tersebut merupakan salah satu perubahan UU KUP yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 44B ayat (1) UU KUP pada dasarnya mengatur wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara.

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan,” demikian bunyi Pasal 44B ayat 1, dikutip pada Selasa (19/10/2021)

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Namun, penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah wajib pajak/tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara dan sanksi denda. Besaran sanksi denda tersebut kini dibuat berjenjang tergantung pada perbuatan yang dilakukan wajib pajak.

Adapun bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan (Pasal 38 UU KUP) diharuskan melunasi pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar. Sanksi itu lebih rendah ketimbang ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 3 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja (Pasal 39 UU KUP) harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar. Sanksi tersebut masih sama dengan ketentuan terdahulu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, bagi wajib pajak yang membuat faktur pajak/bukti potong PPh fiktif (Pasal 39A UU KUP) harus membayar pokok pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi ini lebih tinggi ketimbang ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 3 kali dari pajak kurang dibayar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sanksi denda penghentian penyidikan kasus faktur fiktif menjadi lebih berat karena dianggap perbuatan kriminal. Sementara itu, sanksi karena pidana kealpaan diturunkan karena dianggap tidak ada niat melakukan suatu kejahatan perpajakan. Simak ‘Faktur Pajak Fiktif, Sri Mulyani: Sanksinya Lebih Berat di UU HPP’.

Perincian perubahan besaran sanksi yang harus dibayar wajib pajak/tersangka agar penyidikan tindak pidana dihentikan dapat disimak dalam tabel berikut.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN