KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Sandera Penunggak Pajak, Kanwil DJP Minta Dukungan Lapas Nusakambangan

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:00 WIB
Sandera Penunggak Pajak, Kanwil DJP Minta Dukungan Lapas Nusakambangan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II meminta Lapas Kelas I Batu Nusakambangan untuk menerima penanggung pajak yang terkena tindakan penyanderaan atau gijzeling oleh otoritas pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan otoritas pajak dalam kegiatan penagihan atas utang pajak. Untuk itu, kanwil meminta Lapas Nusakambangan untuk mengakomodasi kegiatan tersebut.

"Gijzeling dilakukan bagi penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang pajak. Upaya penyanderaan ini merupakan langkah terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Slamet menuturkan penegakan hukum merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan penyanderaan tersebut antara lain penunggak pajak memiliki utang senilai Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakannya.

Kemudian, gijzeling hanya dapat dilakukan bila sudah ada surat perintah penyanderaan seizin menteri keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Lalu, gijzeling hanya dapat dilaksanakan selama maksimal 6 bulan sejak wajib pajak masuk ke tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan. Meski dilakukan gijzeling, utang pajak tidak terhapus dan pelaksanaan penagihan tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan I Putu Murdiana menuturkan lapas telah mendapatkan instruksi untuk menerima sandera pajak dan berkoordinasi dengan Kanwil DJP.

"Kami siap menempatkan sandera pajak di lapas. Perlakuan sandera tetap dilakukan sama seperti narapidana lain, tetapi ditempatkan khusus terpisah dari narapidana lain mengingat penunggak pajak bukanlah narapidana," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI