KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Sandera Penunggak Pajak, Kanwil DJP Minta Dukungan Lapas Nusakambangan

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:00 WIB
Sandera Penunggak Pajak, Kanwil DJP Minta Dukungan Lapas Nusakambangan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II meminta Lapas Kelas I Batu Nusakambangan untuk menerima penanggung pajak yang terkena tindakan penyanderaan atau gijzeling oleh otoritas pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan otoritas pajak dalam kegiatan penagihan atas utang pajak. Untuk itu, kanwil meminta Lapas Nusakambangan untuk mengakomodasi kegiatan tersebut.

"Gijzeling dilakukan bagi penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang pajak. Upaya penyanderaan ini merupakan langkah terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Slamet menuturkan penegakan hukum merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan penyanderaan tersebut antara lain penunggak pajak memiliki utang senilai Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakannya.

Kemudian, gijzeling hanya dapat dilakukan bila sudah ada surat perintah penyanderaan seizin menteri keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lalu, gijzeling hanya dapat dilaksanakan selama maksimal 6 bulan sejak wajib pajak masuk ke tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan. Meski dilakukan gijzeling, utang pajak tidak terhapus dan pelaksanaan penagihan tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan I Putu Murdiana menuturkan lapas telah mendapatkan instruksi untuk menerima sandera pajak dan berkoordinasi dengan Kanwil DJP.

"Kami siap menempatkan sandera pajak di lapas. Perlakuan sandera tetap dilakukan sama seperti narapidana lain, tetapi ditempatkan khusus terpisah dari narapidana lain mengingat penunggak pajak bukanlah narapidana," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra