KABUPATEN MAJALENGKA

Samsat Gandeng BUMDes, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 11:30 WIB
Samsat Gandeng BUMDes, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

ILUSTRASI. Suasana Kedai Kayoe Kopi di Desa Kayupuring, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (8/1/2022). Kedai Kayoe Kopi yang pengelolaannya dipegang oleh Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes desa setempat. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
 

MAJALENGKA, DDTCNews – Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan atau melunasi tunggakannya melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Inovasi ini dilakukan oleh Samsat Majalengka, Jawa Barat yang menggandeng 5 BUMDes setempat guna memperluas akses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tujuannya, kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah meningkat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto Rahman mengatakan pihaknya berusaha memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. BUMDes digandeng karena dianggap memiliki peran penting dan lokasinya yang tersebar di desa-desa. Dengan begitu, masyarakat makin mudah memenuhi kewajiban pajaknya.

“Baru 5 BUMDes yang diajak kerjasama dalam membantu pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat,” kata Dwi seperti dilansir dari keterangan resmi Pemprov Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Saat ini, lanjut Dwi, terdapat 5 BUMDes di Kabupaten Majalengka yang telah menandatangani perjanjian kerja sama penyediaan layanan pembayaran pajak kendaraan. Kelima BUMDes tersebut antara lain BUMDes Jatimulya, BUMDes Suryatani, BUMDes Agung Mandiri, dan BUMDes Teja Perceka.

Menurut Dwi, melalui kerja sama penyediaan layanan pembayaran pajak dengan BUMDes bertujuan untuk meningkatkan potensi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dwi menjelaskan, program inovasi pelayanan pembayaran pajak dengan BUMDes dilakukan mengingat Kabupaten Majalengka terdiri dari 343 desa/kelurahan dari 26 kecamatan sehingga memiliki topografi dan letak geografi yang berjauhan.

Dengan adanya BUMDes yang menerima pembayaran pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan jarak yang jauh untuk membayar pajak. Warga dapat membayar pajak di BUMDes yang terdekat dan telah bekerja sama dengan P3DW. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra