KABUPATEN MAJALENGKA

Samsat Gandeng BUMDes, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 11:30 WIB
Samsat Gandeng BUMDes, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

ILUSTRASI. Suasana Kedai Kayoe Kopi di Desa Kayupuring, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (8/1/2022). Kedai Kayoe Kopi yang pengelolaannya dipegang oleh Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes desa setempat. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
 

MAJALENGKA, DDTCNews – Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan atau melunasi tunggakannya melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Inovasi ini dilakukan oleh Samsat Majalengka, Jawa Barat yang menggandeng 5 BUMDes setempat guna memperluas akses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tujuannya, kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah meningkat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto Rahman mengatakan pihaknya berusaha memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. BUMDes digandeng karena dianggap memiliki peran penting dan lokasinya yang tersebar di desa-desa. Dengan begitu, masyarakat makin mudah memenuhi kewajiban pajaknya.

“Baru 5 BUMDes yang diajak kerjasama dalam membantu pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat,” kata Dwi seperti dilansir dari keterangan resmi Pemprov Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Saat ini, lanjut Dwi, terdapat 5 BUMDes di Kabupaten Majalengka yang telah menandatangani perjanjian kerja sama penyediaan layanan pembayaran pajak kendaraan. Kelima BUMDes tersebut antara lain BUMDes Jatimulya, BUMDes Suryatani, BUMDes Agung Mandiri, dan BUMDes Teja Perceka.

Menurut Dwi, melalui kerja sama penyediaan layanan pembayaran pajak dengan BUMDes bertujuan untuk meningkatkan potensi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dwi menjelaskan, program inovasi pelayanan pembayaran pajak dengan BUMDes dilakukan mengingat Kabupaten Majalengka terdiri dari 343 desa/kelurahan dari 26 kecamatan sehingga memiliki topografi dan letak geografi yang berjauhan.

Dengan adanya BUMDes yang menerima pembayaran pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan jarak yang jauh untuk membayar pajak. Warga dapat membayar pajak di BUMDes yang terdekat dan telah bekerja sama dengan P3DW. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta