Ilustrasi. (DDTCNews)
SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam menyambut Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2020.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Rachmad Basari mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 ini berlangsung mulai 1-30 November 2020. Program tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota No. 55/2020.
"Ini menjadi kesempatan untuk membayar karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," katanya di laman resmi Pemkot Surabaya dikutip Selasa (10/11/2020).
Rachmad menuturkan durasi insentif yang hanya satu bulan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat. Pasalnya, pemkot membebaskan denda tunggakan PBB-P2 untuk periode panjang yakni mulai 1994-2020.
Dia menyatakan program pemutihan denda pajak daerah sudah beberapa kali dilakukan pemkot pada tahun ini. Misal, relaksasi pajak daerah pada peringatan hari jadi Kota Surabaya pada Mei 2020, serta insentif pajak yang disebabkan pandemi Covid-19.
Dia berharap program relaksasi tersebut dapat membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah akan konsisten membantu masyarakat dan dunia usaha melalui kebijakan fiskal daerah.
Oleh karena itu, pemkot berharap relaksasi pajak dapat segera dimanfaatkan masyarakat. Apalagi, masa berlaku relaksasi pajak tidak lama. Ambil contoh, relaksasi pajak dalam memperingati Hari Pahlawan yang hanya berlangsung satu bulan.
"Uang yang dari masyarakat itu kami kembalikan lagi kepada masyarakat. Ayo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB ini. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya," ujar Rachmad. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.