KOTA SURABAYA

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Pemutihan Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 12:15 WIB
Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam menyambut Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2020.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Rachmad Basari mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 ini berlangsung mulai 1-30 November 2020. Program tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota No. 55/2020.

"Ini menjadi kesempatan untuk membayar karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," katanya di laman resmi Pemkot Surabaya dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Rachmad menuturkan durasi insentif yang hanya satu bulan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat. Pasalnya, pemkot membebaskan denda tunggakan PBB-P2 untuk periode panjang yakni mulai 1994-2020.

Dia menyatakan program pemutihan denda pajak daerah sudah beberapa kali dilakukan pemkot pada tahun ini. Misal, relaksasi pajak daerah pada peringatan hari jadi Kota Surabaya pada Mei 2020, serta insentif pajak yang disebabkan pandemi Covid-19.

Dia berharap program relaksasi tersebut dapat membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah akan konsisten membantu masyarakat dan dunia usaha melalui kebijakan fiskal daerah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Oleh karena itu, pemkot berharap relaksasi pajak dapat segera dimanfaatkan masyarakat. Apalagi, masa berlaku relaksasi pajak tidak lama. Ambil contoh, relaksasi pajak dalam memperingati Hari Pahlawan yang hanya berlangsung satu bulan.

"Uang yang dari masyarakat itu kami kembalikan lagi kepada masyarakat. Ayo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB ini. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya," ujar Rachmad. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar