KOTA SURABAYA

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Pemutihan Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 12:15 WIB
Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam menyambut Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2020.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Rachmad Basari mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 ini berlangsung mulai 1-30 November 2020. Program tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota No. 55/2020.

"Ini menjadi kesempatan untuk membayar karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," katanya di laman resmi Pemkot Surabaya dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Rachmad menuturkan durasi insentif yang hanya satu bulan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat. Pasalnya, pemkot membebaskan denda tunggakan PBB-P2 untuk periode panjang yakni mulai 1994-2020.

Dia menyatakan program pemutihan denda pajak daerah sudah beberapa kali dilakukan pemkot pada tahun ini. Misal, relaksasi pajak daerah pada peringatan hari jadi Kota Surabaya pada Mei 2020, serta insentif pajak yang disebabkan pandemi Covid-19.

Dia berharap program relaksasi tersebut dapat membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah akan konsisten membantu masyarakat dan dunia usaha melalui kebijakan fiskal daerah.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Oleh karena itu, pemkot berharap relaksasi pajak dapat segera dimanfaatkan masyarakat. Apalagi, masa berlaku relaksasi pajak tidak lama. Ambil contoh, relaksasi pajak dalam memperingati Hari Pahlawan yang hanya berlangsung satu bulan.

"Uang yang dari masyarakat itu kami kembalikan lagi kepada masyarakat. Ayo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB ini. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya," ujar Rachmad. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN