KOTA SURABAYA

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Pemutihan Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 12:15 WIB
Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam menyambut Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2020.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Rachmad Basari mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 ini berlangsung mulai 1-30 November 2020. Program tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota No. 55/2020.

"Ini menjadi kesempatan untuk membayar karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," katanya di laman resmi Pemkot Surabaya dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Rachmad menuturkan durasi insentif yang hanya satu bulan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat. Pasalnya, pemkot membebaskan denda tunggakan PBB-P2 untuk periode panjang yakni mulai 1994-2020.

Dia menyatakan program pemutihan denda pajak daerah sudah beberapa kali dilakukan pemkot pada tahun ini. Misal, relaksasi pajak daerah pada peringatan hari jadi Kota Surabaya pada Mei 2020, serta insentif pajak yang disebabkan pandemi Covid-19.

Dia berharap program relaksasi tersebut dapat membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah akan konsisten membantu masyarakat dan dunia usaha melalui kebijakan fiskal daerah.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Oleh karena itu, pemkot berharap relaksasi pajak dapat segera dimanfaatkan masyarakat. Apalagi, masa berlaku relaksasi pajak tidak lama. Ambil contoh, relaksasi pajak dalam memperingati Hari Pahlawan yang hanya berlangsung satu bulan.

"Uang yang dari masyarakat itu kami kembalikan lagi kepada masyarakat. Ayo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB ini. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya," ujar Rachmad. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global