KANWIL DJP SUMBAR JAMBI

Sambangi 2 Kampus, DJP Sumbar Dorong Revitalisasi Peran Tax Center

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 Desember 2023 | 13:00 WIB
Sambangi 2 Kampus, DJP Sumbar Dorong Revitalisasi Peran Tax Center

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengunjungi Universitas Andalas, November lalu. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka koordinasi perpanjangan kesepakatan bersama Tax Center Universitas Andalas.

Adapun masa berlaku kesepakatan bersama tersebut akan habis pada Februari 2024. Selain membahas tentang perpanjangan kesepakatan bersama, tim Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga membahas mengenai revitalisasi peran Tax Center Universitas Andalas.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Marihot Pahala Siahaan berharap pertemuan ini dapat meningkatkan sinergi antara Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dan Universitas Andalas dalam upaya mewujudkan generasi muda yang sadar pajak.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

“Selama ini sudah terjalin kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dan Universitas Andalas. Beberapa kali kita hadir dalam kuliah umum perpajakan yang diadakan oleh Universitas Andalas,” ujar Marihot, sebagaimana dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Tax center, sambung Marihot, adalah pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan. Menurutnya, tax center mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan hak dan kewajiban perpajakan.

Berselang 2 hari kemudian, tim Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga menyambangi Universitas Bung Hatta. Kunjungan tersebut juga dimaksudkan untuk melakukan koordinasi perpanjangan kesepakatan bersama tax center.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Marihot menyebut koordinasi itu bertujuan untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam bidang perpajakan, mendorong kemandirian tax center, dan memberdayakan perguruan tinggi untuk melaksanakan fungsi pengabdian masyarakat.

Sebagai informasi, tax center adalah suatu lembaga yang ada di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan, di lingkungan perguruan tinggi serta masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra