KEBIJAKAN PEMERINTAH

Saldo Pemda di Bank Meningkat, Sri Mulyani: Jadi Rekor Tertinggi

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Maret 2022 | 12:00 WIB
Saldo Pemda di Bank Meningkat, Sri Mulyani: Jadi Rekor Tertinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat dana simpanan pemerintah daerah di perbankan kembali meningkat seiring dengan belanja APBD yang melambat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana milik pemerintah daerah yang tersimpan di bank mencapai Rp183,32 triliun per Februari 202, naik 16,05% atau Rp25,35 triliun dibandingkan dengan posisi kas pada Januari 2022.

"Ini merupakan record tertinggi dalam 4 tahun terakhir dari dana pemda yang ada di bank," katanya, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, pemerintah daerah di Jawa Timur memiliki dana simpanan hingga Rp24,48 triliun, tertinggi se-Indonesia. Wilayah dengan saldo terendah adalah Sulawesi Barat yang hanya menyimpan Rp1,06 triliun per Februari 2022.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, kenaikan saldo pemda di bank pada Februari 2022 ini disebabkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayar dan melambatnya pencairan belanja di daerah.

Pada Februari, pemberian TPP bagi PNS di daerah masih menunggu proses validasi di Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Keuangan mencatat pembayaran TPP baru dilaksanakan pada awal Maret sesuai dengan hasil validasi.

Per Februari 2022, belanja daerah hanya mencapai Rp42,29 triliun atau turun 18,6% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp51,94 triliun. Belanja pegawai hanya Rp28,01 triliun atau turun 21,78% dibandingkan dengan realisasi Februari 2021 senilai Rp35,81 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak