KOTA MALANG

Salah Paham Dispenda vs Arema

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 08:35 WIB
Salah Paham Dispenda vs Arema

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang dikabarkan meminta uang muka untuk pajak hiburan dalam laga Persik Kediri melawan Arema Cronus yang digelar di Stadion Gajayana beberapa waktu lalu.

Terkait akan hal itu, Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto menegaskan pihaknya tidak pernah memungut uang muka pajak hiburan untuk laga tersebut. Hal ini semata hanya salah paham saja antara panitia pelaksana Persik Kediri dengan Arema.

“Diketahui bahwa pihak penyelenggara pertandingan adalah Panpel (panitia pelaksana) Persik Kediri, namun ternyata kepanpelan (kepanitiaan pelaksana) diserahkan ke Arema. Akhirnya kami jadi ragu-ragi siapa wajib pajak yang bertanggung jawab, sehingga panpel waktu itu yang dimintai jaminan,” ujar Ade, kemarin (27/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ade menjelaskan dasar dari kasus ini hanyalah kesalahpahaman karena beberapa kasus serupa juga terjadi pada saat yang sama, di mana pihak pelaksana justru melarikan diri dari kewajibannya membayar pajak hiburan.

Dispenda Malang memberi kekhususan untuk Arema dengan tidak meminta pembayaran pajak sebelum pertandingan dimulai karena kantor dan sekretariat tim Arema sudah jelas. Bahkan, seperti dikutip melalui malangvoice.com, tim ini boleh membayar satu hari setelah pertandingan.

Selain itu, Ade juga menyebutkan semua jenis pajak daerah di Malang telah menggunakan sistem online sehingga setelah dilakukan perforasi sesuai standar operasional prosedur, maka tidak ada pembayaran pajak dengan sistem uang muka.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagai catatan, ada perbedaan persentase besaran pajak bagi Arema. Jika mereka bermain di Stadion Kanjuruhan, pajaknya hanya sebesar 5%, sedangkan jika bermain di Kota Malang pajaknya bisa dikenai 15%.

“Namun hal tersebut tidak baku dan bisa diupayakan menjadi sebesar 5%, dan jika pihak Arema mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Wali Kota Malang, saya yakin pasti akan dibantu, demi tim Arema,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN