KOTA MALANG

Salah Paham Dispenda vs Arema

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 08:35 WIB
Salah Paham Dispenda vs Arema

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang dikabarkan meminta uang muka untuk pajak hiburan dalam laga Persik Kediri melawan Arema Cronus yang digelar di Stadion Gajayana beberapa waktu lalu.

Terkait akan hal itu, Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto menegaskan pihaknya tidak pernah memungut uang muka pajak hiburan untuk laga tersebut. Hal ini semata hanya salah paham saja antara panitia pelaksana Persik Kediri dengan Arema.

“Diketahui bahwa pihak penyelenggara pertandingan adalah Panpel (panitia pelaksana) Persik Kediri, namun ternyata kepanpelan (kepanitiaan pelaksana) diserahkan ke Arema. Akhirnya kami jadi ragu-ragi siapa wajib pajak yang bertanggung jawab, sehingga panpel waktu itu yang dimintai jaminan,” ujar Ade, kemarin (27/7).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Ade menjelaskan dasar dari kasus ini hanyalah kesalahpahaman karena beberapa kasus serupa juga terjadi pada saat yang sama, di mana pihak pelaksana justru melarikan diri dari kewajibannya membayar pajak hiburan.

Dispenda Malang memberi kekhususan untuk Arema dengan tidak meminta pembayaran pajak sebelum pertandingan dimulai karena kantor dan sekretariat tim Arema sudah jelas. Bahkan, seperti dikutip melalui malangvoice.com, tim ini boleh membayar satu hari setelah pertandingan.

Selain itu, Ade juga menyebutkan semua jenis pajak daerah di Malang telah menggunakan sistem online sehingga setelah dilakukan perforasi sesuai standar operasional prosedur, maka tidak ada pembayaran pajak dengan sistem uang muka.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sebagai catatan, ada perbedaan persentase besaran pajak bagi Arema. Jika mereka bermain di Stadion Kanjuruhan, pajaknya hanya sebesar 5%, sedangkan jika bermain di Kota Malang pajaknya bisa dikenai 15%.

“Namun hal tersebut tidak baku dan bisa diupayakan menjadi sebesar 5%, dan jika pihak Arema mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Wali Kota Malang, saya yakin pasti akan dibantu, demi tim Arema,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah