KOTA MALANG

Salah Paham Dispenda vs Arema

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 08:35 WIB
Salah Paham Dispenda vs Arema

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang dikabarkan meminta uang muka untuk pajak hiburan dalam laga Persik Kediri melawan Arema Cronus yang digelar di Stadion Gajayana beberapa waktu lalu.

Terkait akan hal itu, Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto menegaskan pihaknya tidak pernah memungut uang muka pajak hiburan untuk laga tersebut. Hal ini semata hanya salah paham saja antara panitia pelaksana Persik Kediri dengan Arema.

“Diketahui bahwa pihak penyelenggara pertandingan adalah Panpel (panitia pelaksana) Persik Kediri, namun ternyata kepanpelan (kepanitiaan pelaksana) diserahkan ke Arema. Akhirnya kami jadi ragu-ragi siapa wajib pajak yang bertanggung jawab, sehingga panpel waktu itu yang dimintai jaminan,” ujar Ade, kemarin (27/7).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ade menjelaskan dasar dari kasus ini hanyalah kesalahpahaman karena beberapa kasus serupa juga terjadi pada saat yang sama, di mana pihak pelaksana justru melarikan diri dari kewajibannya membayar pajak hiburan.

Dispenda Malang memberi kekhususan untuk Arema dengan tidak meminta pembayaran pajak sebelum pertandingan dimulai karena kantor dan sekretariat tim Arema sudah jelas. Bahkan, seperti dikutip melalui malangvoice.com, tim ini boleh membayar satu hari setelah pertandingan.

Selain itu, Ade juga menyebutkan semua jenis pajak daerah di Malang telah menggunakan sistem online sehingga setelah dilakukan perforasi sesuai standar operasional prosedur, maka tidak ada pembayaran pajak dengan sistem uang muka.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sebagai catatan, ada perbedaan persentase besaran pajak bagi Arema. Jika mereka bermain di Stadion Kanjuruhan, pajaknya hanya sebesar 5%, sedangkan jika bermain di Kota Malang pajaknya bisa dikenai 15%.

“Namun hal tersebut tidak baku dan bisa diupayakan menjadi sebesar 5%, dan jika pihak Arema mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Wali Kota Malang, saya yakin pasti akan dibantu, demi tim Arema,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini