ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor di e-Reporting PPS Tak Bisa Dibetulkan, Begini Solusinya

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:00 WIB
Salah Lapor di e-Reporting PPS Tak Bisa Dibetulkan, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tidak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi repatriasi atau investasi yang telah disampaikan lewat e-reporting PPS.

Bila terdapat kesalahan dalam laporan realisasi repatriasi atau investasi, wajib pajak peserta PPS perlu menyampaikan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"Di e-reporting PPS memang tidak bisa dilakukan pembetulan. Jika ada kesalahan pengisian silakan wajib pajak konfirmasi ke KPP," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Apabila belum menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada 31 Mei 2023.

WP yang Hanya Deklarasi Harta Tak Perlu Lapor di e-Reporting PPS

Perlu dicatat, kewajiban pelaporan realisasi ini hanya berlaku bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang disampaikannya.

Wajib pajak peserta PPS yang hanya mendeklarasikan harta di dalam negeri atau di luar negeri tanpa melakukan repatriasi atau investasi tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan melalui e-reporting PPS.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yaitu selama 5 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi