Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tidak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi repatriasi atau investasi yang telah disampaikan lewat e-reporting PPS.
Bila terdapat kesalahan dalam laporan realisasi repatriasi atau investasi, wajib pajak peserta PPS perlu menyampaikan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).
"Di e-reporting PPS memang tidak bisa dilakukan pembetulan. Jika ada kesalahan pengisian silakan wajib pajak konfirmasi ke KPP," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Minggu (28/5/2023).
Apabila belum menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada 31 Mei 2023.
Perlu dicatat, kewajiban pelaporan realisasi ini hanya berlaku bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang disampaikannya.
Wajib pajak peserta PPS yang hanya mendeklarasikan harta di dalam negeri atau di luar negeri tanpa melakukan repatriasi atau investasi tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan melalui e-reporting PPS.
"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.
Laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yaitu selama 5 tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.