ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor di e-Reporting PPS Tak Bisa Dibetulkan, Begini Solusinya

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:00 WIB
Salah Lapor di e-Reporting PPS Tak Bisa Dibetulkan, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tidak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi repatriasi atau investasi yang telah disampaikan lewat e-reporting PPS.

Bila terdapat kesalahan dalam laporan realisasi repatriasi atau investasi, wajib pajak peserta PPS perlu menyampaikan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"Di e-reporting PPS memang tidak bisa dilakukan pembetulan. Jika ada kesalahan pengisian silakan wajib pajak konfirmasi ke KPP," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila belum menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada 31 Mei 2023.

WP yang Hanya Deklarasi Harta Tak Perlu Lapor di e-Reporting PPS

Perlu dicatat, kewajiban pelaporan realisasi ini hanya berlaku bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang disampaikannya.

Wajib pajak peserta PPS yang hanya mendeklarasikan harta di dalam negeri atau di luar negeri tanpa melakukan repatriasi atau investasi tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan melalui e-reporting PPS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yaitu selama 5 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra