ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi Identitas Lawan Transaksi, Faktur Pajak Perlu Dibatalkan

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juli 2024 | 18:30 WIB
Salah Isi Identitas Lawan Transaksi, Faktur Pajak Perlu Dibatalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang memuat kesalahan dalam pencantuman identitas pembeli.

Menurut Kring Pajak, satu-satunya cara untuk memperbaiki faktur pajak yang salah identitas pembeli tersebut ialah dengan melakukan pembatalan atas faktur pajak tersebut terlebih dahulu.

"Penggantian nama dan NPWP/NIK di faktur pajak yang disebabkan kesalahan pengisian NPWP/NIK dan nama lawan transaksi, tidak bisa dibuatkan faktur pajak pengganti. Solusinya, silakan batalkan faktur pajak," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Lampiran K Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan.

Dalam hal PKP pembuat faktur pajak belum melaporkan faktur yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP dimaksud harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.

Jika PKP yang melakukan penyerahan telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur keluaran maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal PKP pembeli telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, PKP pembeli harus membetulkan SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.

Kewajiban mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak telah diatur dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Jika pembeli BKP/JKP adalah SPDN orang pribadi, faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan NPWP/NIK orang pribadi bersangkutan.

Bila pembeli adalah wajib pajak badan dan instansi pemerintah, faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan NPWP. Jika pembeli adalah SPLN orang pribadi, faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan nomor paspor.

Apabila pembeli adalah SPLN badan atau bukan subjek pajak, faktur pajak harus memuat nama dan alamat. Sesuai dengan pasal 5, faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan sebagai faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra