ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi Identitas Lawan Transaksi, Faktur Pajak Perlu Dibatalkan

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juli 2024 | 18:30 WIB
Salah Isi Identitas Lawan Transaksi, Faktur Pajak Perlu Dibatalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang memuat kesalahan dalam pencantuman identitas pembeli.

Menurut Kring Pajak, satu-satunya cara untuk memperbaiki faktur pajak yang salah identitas pembeli tersebut ialah dengan melakukan pembatalan atas faktur pajak tersebut terlebih dahulu.

"Penggantian nama dan NPWP/NIK di faktur pajak yang disebabkan kesalahan pengisian NPWP/NIK dan nama lawan transaksi, tidak bisa dibuatkan faktur pajak pengganti. Solusinya, silakan batalkan faktur pajak," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Merujuk pada Lampiran K Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan.

Dalam hal PKP pembuat faktur pajak belum melaporkan faktur yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP dimaksud harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.

Jika PKP yang melakukan penyerahan telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur keluaran maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam hal PKP pembeli telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, PKP pembeli harus membetulkan SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.

Kewajiban mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak telah diatur dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Jika pembeli BKP/JKP adalah SPDN orang pribadi, faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan NPWP/NIK orang pribadi bersangkutan.

Bila pembeli adalah wajib pajak badan dan instansi pemerintah, faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan NPWP. Jika pembeli adalah SPLN orang pribadi, faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan nomor paspor.

Apabila pembeli adalah SPLN badan atau bukan subjek pajak, faktur pajak harus memuat nama dan alamat. Sesuai dengan pasal 5, faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan sebagai faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP