KEBIJAKAN PAJAK

Salah Isi Faktur Pajak Insentif PPN Sewa Toko? Begini Solusinya

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Salah Isi Faktur Pajak Insentif PPN Sewa Toko? Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan sewa toko kepada pedagang eceran perlu memenuhi ketentuan mengenai informasi yang dicantumkan pada faktur pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2) PMK 102/2021.

Apabila faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan PMK 102/2021 maka insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa toko tersebut tidak dapat diberikan. Jika terlanjur salah, PKP dapat menerbitkan faktur pajak pengganti.

"Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c harus terpenuhi semua. Jika Kakak sudah membuat faktur tanpa mencantumkan lokasi sewa, silakan dibuat faktur pajak pengganti," tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitter resmi @kring_pajak, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Untuk diketahui, terdapat tiga hal yang harus dicantumkan oleh PKP yang menyerahkan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran agar penyerahan tersebut bisa diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Pertama, PKP harus mencantumkan kode transaksi 07. Kedua, faktur pajak harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021". Adapun pencantuman keterangan tersebut dapat dilakukan melalui e-Faktur.

Bila cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021" belum tersedia pada aplikasi e-Faktur, PKP perlu melakukan update cap dengan mengakses menu Sinkronisasi Cap.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Ketiga, harus terdapat "frasa sewa ruangan atau bangunan", keterangan lokasi, dan bulan sewa pada kolom nama jasa.

PKP dapat membuat faktur pajak pengganti melalui aplikasi e-Faktur. Namun perlu dicatat, faktur pajak pengganti tidak memiliki nomor seri faktur pajak (NSFP) yang berbeda, hanya kode status faktur saja yang berbeda.

Pada menu Faktur Pajak Keluaran submenu Administrasi Faktur akan terlihat daftar pajak keluaran yang telah diinput oleh PKP. Untuk membuat faktur pajak pengganti, PKP perlu memilih menu Penggantian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Agustus 2021 | 06:07 WIB

Wihh mantap min. Terima kasih 😁

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah