DITJEN PAJAK

Sah, Suryo Utomo Dilantik Jadi Dirjen Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 09:25 WIB
Sah, Suryo Utomo Dilantik Jadi Dirjen Pajak Baru

JAKARTA, DDTCNews – Suryo Utomo resmi dilantik menjadi Dirjen Pajak, menggantikan Robert Pakpahan pada pagi ini, Jumat (1/11/2019).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kemenkeu. Sri Mulyani percaya, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak ini bisa mengemban tugas baru menjadi orang nomor satu di Ditjen Pajak (DJP).

“Hari ini saya, Menteri Keuangan, resmi melantik Saudara di jabatan yang baru di Kemenkeu. Saya percaya Saudara akan melaksanakan tugas sesuai dengan yang diberikan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Sebelumnya, nama Suryo memang santer disebut-sebut menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun. Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih skema mutasi jabatan untuk mengisi posisi DJP-1.


Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenkeu, Suryo lahir di Semarang pada 26 Maret 1969. Dia menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro dan meraih gelar pada 1992. Dia juga mendapatkan gelar Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat pada 1998.

Baca Juga:
Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Sebelum menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak pada 1 Juli 2015, Suryo mengawali karir pegawai negeri sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat DJP.

Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.

Pada 2002, Suryo dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri. Pada 2006, dia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dan pada 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Pada 28 Maret 2009, Suryo dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I. Pada 2010, Suryo menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I. Pada 31 Maret 2015, Suryo menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi