RUU HPP

Sah! RUU HPP Resmi Jadi Undang-Undang

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:03 WIB
Sah! RUU HPP Resmi Jadi Undang-Undang

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan pada layar) menghadiri secara virtual Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memimpin proses pengambilan keputusan tersebut. Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU HPP menjadi undang-undang kepada anggota DPR, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Saya menanyakan sekali lagi, kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih," katanya dapat rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Pimpinan Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. dalam laporannya menjelaskan Komisi XI bersama pemerintah telah membahas RUU HPP dengan baik. Dolfie menyebut terdapat 8 fraksi yang menyetujui RUU HPP. Satu fraksi menolak yakni PKS. Meski demikian, Fraksi PKS menyerahkan keputusan selanjutnya mengenai pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR.

RUU HPP sendiri terdiri atas 9 bab dan 19 pasal. RUU itu merevisi 6 undang-undang, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU Cukai, UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan UU Cipta Kerja.

Selain itu, RUU HPP juga mengatur program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan RUU HPP menjadi undang-undang penting untuk melanjutkan langkah mereformasi perpajakan. Menurutnya, HPP juga akan membuat sistem perpajakan lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

"Kami meyakini bahwa proses pembahasan yang sangat baik ini akan menjadikan RUU HPP sebagai komponen penting dalam mereformasi perpajakan," ujarnya.

Sejumlah poin yang termuat dalam RUU HPP di antaranya program pengungkapan sukarela wajib pajak, penambahan lapisan tarif pajak penghasilan, dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Simak 'Setujui RUU HPP Disahkan Jadi UU, DPR Ungkap Poin-Poin Pengaturannya'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa