LITHUANIA

Sah! Bank di Negara Ini Kena Pajak Tambahan selama 2 Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 13:30 WIB
Sah! Bank di Negara Ini Kena Pajak Tambahan selama 2 Tahun

Ilustrasi.

VILNIUS, DDTCNews – Pemerintah Lithuania akan mulai mengenakan windfall tax pada industri perbankan. Pengenaan windfall tax ditujukan untuk menghimpun tambahan penerimaan sejumlah €410 juta atau Rp6,64 triliun dalam 2 tahun.

Menteri keuangan Lithuania Gintarė Skaistė mengatakan tarif windfall tax ditetapkan sebesar 60% dari penghasilan bunga yang didapatkan perbankan. Penerimaan dari windfall tax itu akan digunakan untuk memperkuat pertahanan negara.

“Ukraina telah membantu pertahanan di bagian depan, tetapi Lithuania juga harus melakukan persiapan dan persiapan tersebut harus cepat,” katanya seperti dikutip Tax Notes International, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Windfall tax adalah pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mengalami keuntungan di atas rata-rata. Simak penjelasan terperinci di Apa itu Windfall Tax?

Pengenaan windfall tax yang disahkan ini merupakan buntut dari kenaikan penghasilan perbankan dan akibat dari perang Rusia-Ukraina. Simak usulan pengenaan windfall tax di Lithuania pada artikel Perkuat Anggaran Militer, Bank di Negara Ini Bakal Kena Pajak Ekstra

Belakangan ini, industri perbankan di kawasan Baltik banyak menerima bantuan saat pandemi Covid-19 yang menyebabkan tingkat likuiditas industri perbankan tersebut melonjak tinggi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, pasca Rusia menginvasi Ukraina, Bank Sentral Eropa menaikkan tingkat suku bunga yang menyebabkan penghasilan dari bunga yang diterima oleh industri perbankan meningkat tajam.

Pemerintah Lithuania akan mengimplementasi pajak ini pada 2023 dan 2024. Pajak yang dikenakan, yaitu 60% bagian dari pendapatan bunga. Tiap bank yang pendapatan bunganya di atas 50% dari rata-rata pendapatan bunga 4 tahun terakhir akan terkena windfall tax. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra