LITHUANIA

Sah! Bank di Negara Ini Kena Pajak Tambahan selama 2 Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 13:30 WIB
Sah! Bank di Negara Ini Kena Pajak Tambahan selama 2 Tahun

Ilustrasi.

VILNIUS, DDTCNews – Pemerintah Lithuania akan mulai mengenakan windfall tax pada industri perbankan. Pengenaan windfall tax ditujukan untuk menghimpun tambahan penerimaan sejumlah €410 juta atau Rp6,64 triliun dalam 2 tahun.

Menteri keuangan Lithuania Gintarė Skaistė mengatakan tarif windfall tax ditetapkan sebesar 60% dari penghasilan bunga yang didapatkan perbankan. Penerimaan dari windfall tax itu akan digunakan untuk memperkuat pertahanan negara.

“Ukraina telah membantu pertahanan di bagian depan, tetapi Lithuania juga harus melakukan persiapan dan persiapan tersebut harus cepat,” katanya seperti dikutip Tax Notes International, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Windfall tax adalah pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mengalami keuntungan di atas rata-rata. Simak penjelasan terperinci di Apa itu Windfall Tax?

Pengenaan windfall tax yang disahkan ini merupakan buntut dari kenaikan penghasilan perbankan dan akibat dari perang Rusia-Ukraina. Simak usulan pengenaan windfall tax di Lithuania pada artikel Perkuat Anggaran Militer, Bank di Negara Ini Bakal Kena Pajak Ekstra

Belakangan ini, industri perbankan di kawasan Baltik banyak menerima bantuan saat pandemi Covid-19 yang menyebabkan tingkat likuiditas industri perbankan tersebut melonjak tinggi.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selain itu, pasca Rusia menginvasi Ukraina, Bank Sentral Eropa menaikkan tingkat suku bunga yang menyebabkan penghasilan dari bunga yang diterima oleh industri perbankan meningkat tajam.

Pemerintah Lithuania akan mengimplementasi pajak ini pada 2023 dan 2024. Pajak yang dikenakan, yaitu 60% bagian dari pendapatan bunga. Tiap bank yang pendapatan bunganya di atas 50% dari rata-rata pendapatan bunga 4 tahun terakhir akan terkena windfall tax. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha