UU IBU KOTA NEGARA

Sah! 8 Fraksi di DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Sah! 8 Fraksi di DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menyetujui revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang diusulkan oleh pemerintah.

Dalam rapat paripurna, hanya ada 1 fraksi yang tidak memberikan persetujuan terhadap revisi atas UU 3/2022, yaitu Fraksi PKS. Adapun Fraksi Partai Demokrat memberikan persetujuan, tetapi dengan catatan.

"Apakah RUU Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang disambut dengan persetujuan dari 8 fraksi di DPR, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Menurut Fraksi PKS, kewenangan khusus yang diberikan Otorita IKN dalam revisi atas UU 3/2022 bertentangan dengan prinsip negara kesatuan.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menilai revisi UU 3/2022 dibahas dalam waktu yang terlalu singkat. Menurut Partai Demokrat, pembahasan atas revisi UU Ibu Kota Negara seharusnya dilakukan secara lebih mendalam.

Menanggapi persetujuan dari DPR tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU 3/2022 akan memberikan landasan hukum untuk mempercepat persiapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemindahan ibu kota, dan penyelenggaraan pemda khusus IKN.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dia berharap IKN dapat menjadi contoh pengembangan kota yang berkelanjutan didukung penerapan teknologi terkini. IKN juga akan mengedepankan pembangunan yang mengutamakan masyarakat, selaras dengan alam, dan berbasis prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Visi IKN diterjemahkan dalam 3 tujuan utama, yaitu simbol identitas nasional, sebagai kota berkelanjutan di dunia, dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan," tuturnya.

Guna membangun IKN sebagai kota masa depan, lanjut Suharso, IKN memerlukan pengaturan yang berbeda dengan penguatan kekhususan kewenangan yang dimandatkan kepada Otorita IKN. Menurut Suharso, Otorita IKN perlu dikecualikan dari regulasi sektoral.

"Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersifat lex specialis dimaksudkan guna mendayamampukan Otorita IKN untuk mewujudkan IKN," ujar Suharso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif