UU IBU KOTA NEGARA

Sah! 8 Fraksi di DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Sah! 8 Fraksi di DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menyetujui revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang diusulkan oleh pemerintah.

Dalam rapat paripurna, hanya ada 1 fraksi yang tidak memberikan persetujuan terhadap revisi atas UU 3/2022, yaitu Fraksi PKS. Adapun Fraksi Partai Demokrat memberikan persetujuan, tetapi dengan catatan.

"Apakah RUU Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang disambut dengan persetujuan dari 8 fraksi di DPR, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Fraksi PKS, kewenangan khusus yang diberikan Otorita IKN dalam revisi atas UU 3/2022 bertentangan dengan prinsip negara kesatuan.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menilai revisi UU 3/2022 dibahas dalam waktu yang terlalu singkat. Menurut Partai Demokrat, pembahasan atas revisi UU Ibu Kota Negara seharusnya dilakukan secara lebih mendalam.

Menanggapi persetujuan dari DPR tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU 3/2022 akan memberikan landasan hukum untuk mempercepat persiapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemindahan ibu kota, dan penyelenggaraan pemda khusus IKN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia berharap IKN dapat menjadi contoh pengembangan kota yang berkelanjutan didukung penerapan teknologi terkini. IKN juga akan mengedepankan pembangunan yang mengutamakan masyarakat, selaras dengan alam, dan berbasis prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Visi IKN diterjemahkan dalam 3 tujuan utama, yaitu simbol identitas nasional, sebagai kota berkelanjutan di dunia, dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan," tuturnya.

Guna membangun IKN sebagai kota masa depan, lanjut Suharso, IKN memerlukan pengaturan yang berbeda dengan penguatan kekhususan kewenangan yang dimandatkan kepada Otorita IKN. Menurut Suharso, Otorita IKN perlu dikecualikan dari regulasi sektoral.

"Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersifat lex specialis dimaksudkan guna mendayamampukan Otorita IKN untuk mewujudkan IKN," ujar Suharso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra