STATISTIK PAJAK DIGITAL

Saat Terutang Pajak atas Mata Uang Digital di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Desember 2020 | 17:46 WIB
Saat Terutang Pajak atas Mata Uang Digital di Berbagai Negara

PERKEMBANGAN teknologi melalui kemunculan beragam mata uang digital membuat otoritas pajak di berbagai negara menyusun suatu kebijakan untuk mengakomodasi pengenaan pajaknya.

Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2020 merilis laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policies Issues yang memuat tentang first taxable event menyangkut mata uang digital, seperti bitcoin, ethereum, ripple, dan semacamnya.

Tabel berikut menetapkan first taxable income – saat terutang pajak – terkait dengan penerimaan unit mata uang digital berdasarkan hasil kuesioner pada akhir 2018 dan awal 2020 yang melibatkan lebih dari 30 negara responden dari berbagai kawasan.

Adapun kawasan Asia dan Pasifik diwakili negara-negara seperti Jepang, Selandia Baru, Singapura, dan Hong Kong. Kawasan Afrika diwakili oleh Afrika Selatan dan Pantai Gading.

Sementara itu, Kawasan Eropa diwakili oleh beberapa negara, di antaranya Inggris, Jerman, Latvia, Lituania, Luksemburg, dan Prancis. Tak ketinggalan, kawasan Amerika diwakili oleh Amerika Serikat, Argentina, Cile, dan Kolombia.


Paling umum, sebanyak 14 negara responden menganggap penerimaan unit virtual yang ditambang secara digital menjadi first taxable event. Negara-negara yang dimaksud antara lain Austria, Afrika Selatan, Argentina, Inggris, dan Jepang.

Namun, proporsi yang signifikan dari negara responden juga menunjukkan tidak ada pajak yang harus dibayar sampai pelepasan asset. Sebanyak 9 negara responden di antaranya adalah Denmark, Estonia, Polandia, dan Prancis.

Sementara itu, beberapa negara responden seperti Belanda, Hong Kong, Jerman, Kanada, dan Norwegia menetapkan first taxable event yang berbeda tergantung pada apakah penambangan dilakukan dengan motif usaha (dilakukan secara berkala) atau cenderung sebagai motif pribadi (tidak berkala).

Di Kanada, perolehan mata uang digital dari aktivitas penambangan yang bersifat komersial dianggap sebagai penghasilan usaha sehingga ditentukan sebagai saat terutang pajak. Adapun nilai penghasilan mengacu pada nilai aset pada saat itu dan diperlakukan sebagai inventory usaha.

Di sisi lain, apabila perolehan aset hasil penambangan digital dianggap sebagai investasi yang spekulatif maka saat terutang pajak terjadi pada saat pelepasan aset.

Uniknya, Kroasia merupakan negara yang disebut menetapkan first taxable event di kedua peristiwa, yakni ketika terjadi perolehan hasil dari penambangan digital atau ketika token baru tersebut telah diperjualbelikan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan