KEBIJAKAN PAJAK

Saat Pandemi Covid-19 Berakhir, Paradigma Relaksasi Pajak Perlu Diubah

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 17:00 WIB
Saat Pandemi Covid-19 Berakhir, Paradigma Relaksasi Pajak Perlu Diubah

Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam webinar Padjadjaran Accounting Business Series (PABS) bertajuk ‘Pandemi Covid-19 dan Dampaknya terhadap Perpajakan’ pada hari ini, Senin (18/5/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Upaya peningkatan daya saing dan penguatan ekonomi perlu diambil dengan menciptakan kepastian dalam sistem pajak. Hal ini perlu menjadi fokus pemerintah dalam jangka menengah setelah adanya pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar Padjadjaran Accounting Business Series (PABS) bertajuk ‘Pandemi Covid-19 dan Dampaknya terhadap Perpajakan’ pada hari ini, Senin (18/5/2020).

“Sudah saatnya nanti setelah pandemi Covid-19 ini berakhir, relaksasi ini sebaiknya pelan-pelan mulai dikurangi Selama ini, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, relaksasi menjadi garda terdepan. Ke depan, paradigma harus diubah. Kepastian dalam sistem pajak yang lebih penting,” katanya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut OECD dan IMF, kepastian dapat terwujud selama terpenuhinya empat hal. Pertama, terdapat kebijakan yang partisipatif dan berkeadilan. Kedua, administrasi pajak yang berkepastian. Ketiga, upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak yang efisien dan efektif. Keempat, keselarasan dengan konsensus internasional.

Sebagai informasi, OECD dan IMF sejak 2017-2019 telah menerbitkan laporan Tax Certainty yang salah satunya menggarisbawahi bahwa daya tarik investasi juga bisa diwujudkan melalui kepastian bagi wajib pajak.

Darussalam mengatakan perubahan paradigma perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi berbagai tax expenditure. Evaluasi perlu dilakukan untuk melihat efektivitas, kesesuaiannya dengan lanskap ekonomi ke depan, serta untuk ‘mengerem’ laju pertumbuhannya.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Selain perubahan paradigma relaksasi ini, Darussalam juga menawarkan tiga agenda pajak jangka menengah lainnya. Pertama, agenda reformasi dengan fokus pada undang-undang di bidang pajak, tidak lagi omnibus law. Kedua, penguatan administrasi pajak. Ketiga, perluasan basis pajak.

Secara umum, strategi jangka menengah yang paling tepat adalah mengurangi tax gap sekaligus memperluas basis pajak tanpa mendistorsi perekonomian terlalu besar. Simak artikel ‘Ada Pandemi Covid-19, Ini Tawaran Kebijakan Pajak Jangka Menengah’.

Terkait perluasan basis pajak, Darussalam juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan PMK 48/2020. Menurutnya, di saat ada pandemi seperti ini, ada beberapa industri, salah satunya terkait dengan transaksi digital, yang justru mencatatkan kinerja bisnis yang baik.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Selama ini belum bisa dipajaki karena masalah administrasi, bukan masalah hukum. PMK 48/2020 ini memberikan ketentuan administrasinya. Ini penting,” imbuhnya. Simak pula artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri’.

Darussalam juga berharap PMK 210/2018 terkait perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce yang telah dicabut dapat diberlakukan kembali. Hal ini penting dalam konteks untuk pengumpulan data.

Menurutnya, relaksasi yang telah diberikan oleh DJP selama pandemi Covid-19 harus dipertukarkan dengan informasi dan data dari wajib pajak. Kebijakan ini penting untuk mengatasi risiko jangka menengah. Bagaimanapun, tax expenditure berpengaruh pada kinerja penerimaan.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sebagai informasi, webinar ini diadakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) bekerja sama dengan Center for Accounting Studies (CAS) FEB Unpad dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Jawa Barat.

Selain Darussalam, ada beberapa pembicara lain seperti Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto, Partner Deloitte Yan Hardyana, dan dosen Departmen Akuntansi FEB Unpad Sony Devano, dan Kepala Departemen Akuntansi FEB Unpad Memed Sueb. Dosen Departemen Akuntansi FEB Unpad Dede Abdul H. hadir sebagai moderator. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra