PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Saat Ada Harta Belum Dilaporkan Setelah PPS Berakhir, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 11:30 WIB
Saat Ada Harta Belum Dilaporkan Setelah PPS Berakhir, Ini Langkah DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengungkapkan harta secara sukarela yang selama ini belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) ataupun Surat Pernyataan Harta (SPH) saat tax amnesty 2016-2017.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kesempatan itu terbuka dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Program ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Simak pula ‘PPS Berakhir Bulan Depan, Ini Pengumuman dari DJP untuk Wajib Pajak’.

“Jadi kalau memang ada [harta] yang belum dilaporkan [setelah PPS berakhir], kami memiliki data. Ya kami akan sampaikan kepada wajib pajak bahwa ada harta yang belum terlaporkan baik di PPS maupun di SPT apabila wajib pajak tidak mengikuti PPS,” ujar Suryo, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Ditjen Pajak (DJP), sambungnya, memiliki data dan informasi dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Kemudian, ada juga skema pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Jika wajib pajak tidak memanfaatkan PPS dan diketahui ada informasi mengenai harta yang belum dilaporkan, DJP akan memberikan pengingat pengawasan. Adapun pengingat itu dimulai dengan penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Saat ini ada beberapa SP2DK yang memang kami hold. Memberi kesempatan kepada wajib pajak, khususnya orang pribadi, untuk ikut berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Dia masih mengimbau wajib pajak untuk menimbang manfaat yang bisa didapat saat mengikuti PPS. Salah satunya mengenai tarif pajak yang lebih rendah ketika mengikuti PPS dibandingkan dengan tarif normal dan sanksinya saat harta tidak dilaporkan.

“Jadi, mumpung ada kesempatan, silakan dimanfaatkan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024