BERITA PAJAK HARI INI

RUU HPP Segera Dibawa ke Paripurna DPR, Tarif PPN Bakal Naik Bertahap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 08:58 WIB
RUU HPP Segera Dibawa ke Paripurna DPR, Tarif PPN Bakal Naik Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disepakati untuk diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (1/10/2021).

Pemerintah dan DPR sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU HPP ke pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR. Otoritas fiskal menegaskan RUU ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang masih berlangsung.

“Sudah disetujui di tingkat I, paripurna awal minggu depan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Setelah RUU HPP disahkan nantinya, Sri Mulyani memastikan langkah-langkah reformasi perpajakan lainnya akan terus berlanjut. Amendemen berbagai UU menjadi bagian reformasi perpajakan dari sisi kebijakan. Pandangan kritis dari DPR akan menjadi catatan pemerintah dalam melakukan reformasi.

Selain mengenai RUU HPP, ada pula bahasan terkait dengan disetujuinya RUU APBN 2022 menjadi UU. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Poin-Poin yang Sudah Disepakati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beberapa ketentuan yang disepakati antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan mutual agreement procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.

Masih terkait dengan reformasi administrasi perpajakan, RUU ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Ada pula ketentuan yang difokuskan pada perluasan basis pajak sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Ketentuan ini menyangkut pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, ada penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. RUU ini juga mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC). (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Momentum Tepat

Managing Partner DDTC Darussalam menilai rezim baru perpajakan yang ditandai dengan hadirnya RUU HPP membawa dampak positif terhadap penerimaan pajak.

“Ini tepat secara momentum karena jika baru bahas reformasi pajak saat pandemi berlalu, justru missed opportunity,” ujarnya. (Kontan)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Kenaikan Tarif PPN

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam RUU HPP direncanakan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, tarif direncanakan naik menjadi 12% paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025. RUU ini juga mengamanatkan ruang perubahan tarif dengan angka terendah sebesar 5% dan tarif tertinggi sebesar 15% jika mendapat lampu hijau dari DPR.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat kenaikan tarif PPN secara bertahap ini merupakan jalan tengah yang diambil dengan tetap mempertimbangkan prospek penerimaan negara tanpa mengganggu pemulihan ekonomi.

“Kenaikan bertahap tersebut merupakan jalan tengah yang jitu. Hal ini ditunjukkan dengan klausul bahwa kenaikan tarif menjadi 12% selambat-lambatnya pada 2025,” ujarnya.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Menurutnya, kenaikan tarif PPN berada dalam koridor tujuan pemerintah dalam memberlakukan RUU HPP, yakni berkaitan dengan kesinambungan penerimaan pajak, kebijakan yang konsolidatif, serta ketersediaan dana pembangunan.

Kenaikan tarif PPN, sambungnya, juga selaras dengan tren international best practices. Pasalnya, satu andalan pos penerimaan pajak pada masa pandemi dan pascapandemi berasal dari pungutan berbasis konsumsi. (Bisnis Indonesia)

APBN 2022

Pendapatan negara pada APBN 2022 ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,6 triliun.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Sementara dari sisi belanja negara, pagunya enilai Rp2714,2 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, pagu yang disepakati senilai Rp1943,7 triliun. Alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) disepakati senilai Rp770,4 triliun. Defisit anggaran disepakati senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Penggunaan Data NIK dan NPWP

Data penerima layanan publik yang sudah ditambahkan dengan NIK dan NPWP akan dimanfaatkan untuk berbagai tujuan seperti kepentingan perpajakan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Perpres 83/2021, data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan NPWP dan telah tervalidasi juga bisa digunakan untuk pencegahan korupsi, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan, dan tujuan-tujuan lainnya.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

"Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Perpres 83/2021. (DDTCNews)

Petugas DJP Lakukan Kunjungan

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau masyarakat tidak khawatir terkait dengan mulai intensnya petugas yang turun ke lapangan. DJP, melalui seluruh KPP, memang mengutus pegawainya untuk melakukan kunjungan langsung atau visit kepada wajib pajak di daerah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmadrin Noor menyampaikan kunjungan langsung atau visit bukan proses bisnis baru yang dilakukan DJP. Dia menyampaikan makin seringnya petugas terjun ke lapangan merupakan bagian dari perubahan cara kerja pada level KPP Pratama dengan pengawasan berbasis kewilayahan.

"Kunjungan atau visit bukanlah hal baru di DJP. Visit merupakan bagian dari tata kelola pengawasan atau pemeriksaan," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan