RUU HKPD

RUU HPP Mau Dibawa ke Paripurna, Apa Kabar RUU HKPD?

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:30 WIB
RUU HPP Mau Dibawa ke Paripurna, Apa Kabar RUU HKPD?

Anggota Komisi XI DPR mengikuti rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). Raker itu membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Satu lagi rancangan Undang-Undang (UU) menuju babak akhir pembahasan. Setelah namanya diubah dari RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), rancangan beleid itu segera dibawa ke paripurna.

Namun, masih ada pekerjaan rumah lain yang menunggu untuk segera dirampungkan. Salah satunya, pembahasan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Bagaimana nasibnya saat ini? Pemerintah dan DPR masih berkomitmen untuk melanjutkan pembahasannya.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan saat ini masih terdapat beberapa klausul di dalam RUU HKPD yang masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Intinya kita ingin dengan adanya RUU HKPD ini desentralisasi fiskal benar-benar dapat mengatasi ketimpangan antara pusat dan daerah," ujar Anis, Rabu (6/10/2021).

Untuk diketahui, RUU HKPD yang diusulkan oleh pemerintah mengubah banyak aspek mengenai perimbangan keuangan hingga perpajakan daerah. Bila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengenai pajak daerah, pemerintah mengusulkan penguatan penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Melalui rancangan aturan itu, pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Di sisi lain, pemkab/pemkot akan akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tak hanya itu, 5 jenis pajak yang selama ini menjadi kewenangan pemkab/pemkot yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Mengenai transfer ke daerah, RUU HKPD bakal banyak mengubah ketentuan DAU pada UU 33/2004. Pada RUU HKPD, DAU diusulkan dialokasikan berdasarkan celah fiskal. Celah fiskal sendiri adalah selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan potensi pendapatan daerah. Hal ini berbeda dengan ketentuan pada UU 33/2004 yang menetapkan DAU berdasarkan pada celah fiskal dan alokasi dasar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

DAU juga tidak menjadi block grant murni pada RUU HKPD. Bagi daerah yang memiliki kinerja baik dalam pencapaian standar pelayanan minimum (SPM), maka pemda akan diberikan keleluasaan dalam mengelola DAU. Namun, bila daerah memiliki kinerja sedang atau rendah maka sebagian DAU akan diarahkan sebagai specific grant.

Selain itu, RUU HKPD juga menghapus ketentuan pagu DAU minimal sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto yang saat ini masih terdapat pada UU 33/2004. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak