REFORMASI PERPAJAKAN

RUU Baru Soal Pajak Diserahkan ke DPR Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 20:16 WIB
RUU Baru Soal Pajak Diserahkan ke DPR Tahun Ini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memprioritaskan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian untuk dibahas dengan parlemen. Rencana beleid didorong masuk ke DPR pada tahun ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan draf RUU dengan skema omnibus law tersebut akan diserahkan kepada DPR pada tahun ini. Saat ini, pemerintah tengah mematangkan rencana kebijakan dengan menerima masukkan dari berbagai pihak.

“Saat ini masih drafting dan itu masih belum clean. RUU ini merupakan salah satu prioritas dan mudah-mudahan bisa masuk DPR tahun ini,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Robert menjabarkan untuk pembahasan efektif dengan dewan idealnya mulai digelar dan dapat dirampungkan pada tahun fiskal 2020. Dengan demikian, implementasi bisa segera dilakukan efektif pada 2021 mendatang.

Dia memastikan aturan dalam RUU tersebut tidak akan mendistorsi aturan main yang sudah ada saat itu yakni UU KUP, UU PPh dan UU PPN. Kebijakan dalam RUU yang baru, disebutnya, akan melengkapi aturan main yang sudah berlaku saat ini.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan poin-poin dalam RUU tersebut bersifat merevisi dan melengkapi aturan yang sudah berlaku saat ini. Secara kedudukan, rancangan beleid tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

“Cuma beberapa poin tarif sesuai UU [yang baru] ini. Sanksi berubah berdasarkan UU ini. Jadi betul-betul kedudukan sama dengan UU dan saling melengkapi,” paparnya.

Seperti diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi agenda penting dari rencana beleid ini mulai dari pemangkasan PPh badan, perubahan rezim pajak manjadi teritorial, hingga persiapan instrumen untuk memajaki raksasa digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses