REFORMASI PERPAJAKAN

RUU Baru Soal Pajak Diserahkan ke DPR Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 20:16 WIB
RUU Baru Soal Pajak Diserahkan ke DPR Tahun Ini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memprioritaskan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian untuk dibahas dengan parlemen. Rencana beleid didorong masuk ke DPR pada tahun ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan draf RUU dengan skema omnibus law tersebut akan diserahkan kepada DPR pada tahun ini. Saat ini, pemerintah tengah mematangkan rencana kebijakan dengan menerima masukkan dari berbagai pihak.

“Saat ini masih drafting dan itu masih belum clean. RUU ini merupakan salah satu prioritas dan mudah-mudahan bisa masuk DPR tahun ini,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Robert menjabarkan untuk pembahasan efektif dengan dewan idealnya mulai digelar dan dapat dirampungkan pada tahun fiskal 2020. Dengan demikian, implementasi bisa segera dilakukan efektif pada 2021 mendatang.

Dia memastikan aturan dalam RUU tersebut tidak akan mendistorsi aturan main yang sudah ada saat itu yakni UU KUP, UU PPh dan UU PPN. Kebijakan dalam RUU yang baru, disebutnya, akan melengkapi aturan main yang sudah berlaku saat ini.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan poin-poin dalam RUU tersebut bersifat merevisi dan melengkapi aturan yang sudah berlaku saat ini. Secara kedudukan, rancangan beleid tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Baca Juga:
Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

“Cuma beberapa poin tarif sesuai UU [yang baru] ini. Sanksi berubah berdasarkan UU ini. Jadi betul-betul kedudukan sama dengan UU dan saling melengkapi,” paparnya.

Seperti diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi agenda penting dari rencana beleid ini mulai dari pemangkasan PPh badan, perubahan rezim pajak manjadi teritorial, hingga persiapan instrumen untuk memajaki raksasa digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Rabu, 11 September 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Selasa, 10 September 2024 | 12:02 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN