KURS PAJAK 24 AGUSTUS - 30 AGUSTUS 2022

Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah tercatat menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap rupee pakistan.

Penguatan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini ditetapkan senilai Rp14.794 per dolar AS atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.828 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.287,70 per dolar Australia. Angka patokan kurs tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.459,53 per dolar Australia.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ringgit juga terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.310,44 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.330,77 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.693,43 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.795,16.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp14.981,38. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun signifikan dari pada posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.209,76 per euro.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 Agustus 2022 - 30 Agustus 2022:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.794,00 -34,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.287,70 -171,83
3 Dolar Kanada (CAD) 11.449,01 -123,46
4 Kroner Denmark (DKK) 2.014,42 -29,95
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.886,31 -3,62
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.310,44 -20,33
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.305,11 -143,76
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.520,59 -20,85
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.739,77 -268,30
10 Dolar Singapura (SGD) 10.693,43 -101,73
11 Kroner Swedia (SEK) 1.417,98 -46,09
12 Franc Swiss (CHF) 15.529,28 -129,37
13 Yen Jepang (JPY) 10.950,85 -125,75
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,04 -0,96
15 Rupee India (INR) 185,63 -0,61
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.181,06 -77,52
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,02 1,79
18 Peso Philipina (PHP) 264,75 -2,18
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.939,76 -5,92
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,93 0,00
21 Bath Thailand (THB) 416,43 -2,50
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.693,70 -85,51
23 Euro Euro (EUR) 14.981,38 -228,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.172,90 -25,62
25 Won Korea (KRW) 11,20 -0,16

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN