KURS PAJAK 24 AGUSTUS - 30 AGUSTUS 2022

Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah tercatat menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap rupee pakistan.

Penguatan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini ditetapkan senilai Rp14.794 per dolar AS atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.828 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.287,70 per dolar Australia. Angka patokan kurs tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.459,53 per dolar Australia.

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Ringgit juga terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.310,44 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.330,77 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.693,43 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.795,16.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp14.981,38. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun signifikan dari pada posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.209,76 per euro.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 Agustus 2022 - 30 Agustus 2022:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.794,00 -34,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.287,70 -171,83
3 Dolar Kanada (CAD) 11.449,01 -123,46
4 Kroner Denmark (DKK) 2.014,42 -29,95
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.886,31 -3,62
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.310,44 -20,33
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.305,11 -143,76
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.520,59 -20,85
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.739,77 -268,30
10 Dolar Singapura (SGD) 10.693,43 -101,73
11 Kroner Swedia (SEK) 1.417,98 -46,09
12 Franc Swiss (CHF) 15.529,28 -129,37
13 Yen Jepang (JPY) 10.950,85 -125,75
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,04 -0,96
15 Rupee India (INR) 185,63 -0,61
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.181,06 -77,52
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,02 1,79
18 Peso Philipina (PHP) 264,75 -2,18
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.939,76 -5,92
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,93 0,00
21 Bath Thailand (THB) 416,43 -2,50
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.693,70 -85,51
23 Euro Euro (EUR) 14.981,38 -228,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.172,90 -25,62
25 Won Korea (KRW) 11,20 -0,16

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak