KURS PAJAK 20 OKTOBER - 26 OKTOBER 2021

Rupiah Masih Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Rupiah Masih Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA,DDTCNews - Rupiah masih menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.178. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pada pekan lalu yang berada pada level Rp14.249 per dolar AS.

Selanjutnya, dolar Australia mengalami penguatan pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.467,74 per dolar Australia atau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp10.386,81 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.406,96 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun tipis dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.408,66 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut melemah pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.484,69 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.492,33 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.410,97. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.492,13 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp10.635,83 yang berlaku untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada teritori Rp16.944,05 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 58/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Oktober 2021 - 26 Oktober 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.178,00 -71,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.467,74 80,93
3 Dolar Kanada (CAD) 11.409,10 76,06
4 Kroner Denmark (DKK) 2.205,49 -11,32
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.822,51 -7,55
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.406,96 -1,70
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.906,60 23,06
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.667,40 5,48
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.356,69 -30,80
10 Dolar Singapura (SGD) 10.484,69 -7,64
11 Kroner Swedia (SEK) 1.629,53 5,32
12 Franc Swiss (CHF) 15.313,67 -42,96
13 Yen Jepang (JPY) 12.478,57 -302,92
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,39 0,17
15 Rupee India (INR) 188,09 -2,61
16 Dinar Kuwait (KWD) 46.943,37 -280,17
17 Rupee Pakistan (PKR) 82,88 -0,47
18 Peso Philipina (PHP) 279,48 -1,70
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.779,81 -19,44
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 70,33 -0,97
21 Bath Thailand (THB) 423,73 2,35
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.464,97 -25,12
23 Euro Euro (EUR) 16.410,06 -82,07
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.200,54 -7,84
25 Won Korea (KRW) 11,91 -0,07

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Rabu, 25 September 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 25 SEPTEMBER 2024 - 01 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN