KURS PAJAK 20 OKTOBER - 26 OKTOBER 2021

Rupiah Masih Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Rupiah Masih Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA,DDTCNews - Rupiah masih menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.178. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pada pekan lalu yang berada pada level Rp14.249 per dolar AS.

Selanjutnya, dolar Australia mengalami penguatan pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.467,74 per dolar Australia atau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp10.386,81 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.406,96 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun tipis dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.408,66 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut melemah pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.484,69 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.492,33 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.410,97. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.492,13 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp10.635,83 yang berlaku untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada teritori Rp16.944,05 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 58/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Oktober 2021 - 26 Oktober 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.178,00 -71,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.467,74 80,93
3 Dolar Kanada (CAD) 11.409,10 76,06
4 Kroner Denmark (DKK) 2.205,49 -11,32
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.822,51 -7,55
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.406,96 -1,70
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.906,60 23,06
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.667,40 5,48
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.356,69 -30,80
10 Dolar Singapura (SGD) 10.484,69 -7,64
11 Kroner Swedia (SEK) 1.629,53 5,32
12 Franc Swiss (CHF) 15.313,67 -42,96
13 Yen Jepang (JPY) 12.478,57 -302,92
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,39 0,17
15 Rupee India (INR) 188,09 -2,61
16 Dinar Kuwait (KWD) 46.943,37 -280,17
17 Rupee Pakistan (PKR) 82,88 -0,47
18 Peso Philipina (PHP) 279,48 -1,70
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.779,81 -19,44
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 70,33 -0,97
21 Bath Thailand (THB) 423,73 2,35
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.464,97 -25,12
23 Euro Euro (EUR) 16.410,06 -82,07
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.200,54 -7,84
25 Won Korea (KRW) 11,91 -0,07

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?