Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebagai patokan pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut pada sepekan ke depan. Penguatan rupiah juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra.
Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 periode 10 Agustus hingga 16 Agustus 2022 ditetapkan senilai Rp14.903. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.963 per dolar AS.
Penguatan rupiah juga terjadi terhadap dolar Australia dengan kurs pajak senilai Rp10.364,02 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.432,06 per dolar Australia.
Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.345,50 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.359,08 per ringgit Malaysia.
Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.801,35 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.812,52 per dolar Singapura.
Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.207,30. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.248,29 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 41/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Berikut kurs pajak periode 10 Agustus 2021-16 Agustus 2022 selengkapnya:
No
Mata Uang
Nilai
Perubahan
1
Dolar Amerika Serikat (USD)
14.903,00
-60,00
2
Dolar Australia (AUD)
10.364,02
-68,04
3
Dolar Kanada (CAD)
11.576,48
-84,06
4
Kroner Denmark (DKK)
2.043,24
-5,30
5
Dolar Hongkong (HKD)
1.898,41
-7,79
6
Ringgit Malaysia (MYR)
3.345,50
-13,58
7
Dolar Selandia Baru (NZD)
9.358,71
-16,68
8
Kroner Norwegia (NOK)
1.531,50
1,00
9
Poundsterling Inggris (GBP)
18.121,91
-7,02
10
Dolar Singapura (SGD)
10.801,35
-11,17
11
Kroner Swedia (SEK)
1.463,45
-0,53
12
Franc Swiss (CHF)
15.573,30
-31,48
13
Yen Jepang (JPY)
11.178,92
139,68
14
Kyat Myanmar (MMK)
8,11
-0,07
15
Rupee India (INR)
188,34
0,56
16
Dinar Kuwait (KWD)
48.582,68
-87,72
17
Rupee Pakistan (PKR)
66,56
2,95
18
Peso Philipina (PHP)
268,68
-0,34
19
Riyal Saudi Arabia (SAR)
3.966,27
-17,29
20
Rupee Sri Lanka (LKR)
41,18
-0,10
21
Bath Thailand (THB)
413,91
4,83
22
Dolar Brunei Darussalam (BND)
10.798,33
-6,02
23
Euro Euro (EUR)
15.207,30
-40,99
24
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2.201,75
-14,46
25
Won Korea (KRW)
11,41
-0,04
Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.