KURS PAJAK 10 AGUSTUS - 16 AGUSTUS 2022

Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS & Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:07 WIB
Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS & Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebagai patokan pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut pada sepekan ke depan. Penguatan rupiah juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 periode 10 Agustus hingga 16 Agustus 2022 ditetapkan senilai Rp14.903. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.963 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga terjadi terhadap dolar Australia dengan kurs pajak senilai Rp10.364,02 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.432,06 per dolar Australia.

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.345,50 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.359,08 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.801,35 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.812,52 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.207,30. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.248,29 per euro.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 41/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 10 Agustus 2021-16 Agustus 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.903,00 -60,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.364,02 -68,04
3 Dolar Kanada (CAD) 11.576,48 -84,06
4 Kroner Denmark (DKK) 2.043,24 -5,30
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.898,41 -7,79
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.345,50 -13,58
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.358,71 -16,68
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.531,50 1,00
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.121,91 -7,02
10 Dolar Singapura (SGD) 10.801,35 -11,17
11 Kroner Swedia (SEK) 1.463,45 -0,53
12 Franc Swiss (CHF) 15.573,30 -31,48
13 Yen Jepang (JPY) 11.178,92 139,68
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,11 -0,07
15 Rupee India (INR) 188,34 0,56
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.582,68 -87,72
17 Rupee Pakistan (PKR) 66,56 2,95
18 Peso Philipina (PHP) 268,68 -0,34
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.966,27 -17,29
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,18 -0,10
21 Bath Thailand (THB) 413,91 4,83
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.798,33 -6,02
23 Euro Euro (EUR) 15.207,30 -40,99
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.201,75 -14,46
25 Won Korea (KRW) 11,41 -0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah