KURS PAJAK 4 - 10 AGUSTUS 2021

Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sempat melemah pada pekan lalu, rupiah rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).
Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.487. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 4—10 Agustus 2021 tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp14.521 per dolar AS.

Pelemahan diikuti dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.680,54 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.691,08 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.423,59 per ringgit Malaysia. Patokan kurs pajak tersebut tercatat mengalami penurunan tipis dibandingkan posisi pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.438,75 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.679,23 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut menguat dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.662,16 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.158,75. Angka kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu tercatat naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp17.120,60 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Berikut kurs pajak periode 4 Agustus 2021 - 10 Agustus 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.487,00 -34,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.680,54 -10,54
3 Dolar Kanada (CAD) 11.570,19 75,67
4 Kroner Denmark (DKK) 2.306,91 5,16
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.862,67 -5,89
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.423,59 -15,16
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.109,76 2,99
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.644,38 14,58
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.125,64 217,33
10 Dolar Singapura (SGD) 10.679,23 17,07
11 Kroner Swedia (SEK) 1.684,14 12,76
12 Franc Swiss (CHF) 15.909,77 109,80
13 Yen Jepang (JPY) 13.187,08 -18,21
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,78 -0,06
15 Rupee India (INR) 194,74 0,05
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.166,67 -64,80
17 Rupee Pakistan (PKR) 89,73 -0,69
18 Peso Philipina (PHP) 288,02 -0,15
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.862,53 -8,69
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 72,69 -0,11
21 Bath Thailand (THB) 440,29 -1,86
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.701,57 -24,20
23 Euro Euro (EUR) 17.158,75 38,15
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.234,44 -6,50
25 Won Korea (KRW) 12,58 -0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?