KURS PAJAK 28 JULI 2021 - 3 AGUSTUS 2021

Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 09:25 WIB
Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan. Namun, rupiah masih menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.521. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam pada 28 Juli sampai dengan 3 Agustus 2021 tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.497 per dolar AS.

Di sisi lain, rupiah masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.691,08 per dolar Australia. Nilai itu turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.793,89 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Tren penguatan juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak ditetapkan sebesar Rp3.438,75 per ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp3.452,82 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.662,16 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.704,26 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.120,60. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.133,13 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 42/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Juli 2021 - 3 Agustus 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.521,00 24,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.691,08 -102,81
3 Dolar Kanada (CAD) 11.494,52 -69,22
4 Kroner Denmark (DKK) 2.301,75 -1,87
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.868,56 2,03
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.438,75 -14,07
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.106,77 -25,18
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.629,80 -22,16
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.908,31 -141,91
10 Dolar Singapura (SGD) 10.662,16 -42,10
11 Kroner Swedia (SEK) 1.671,38 -6,17
12 Franc Swiss (CHF) 15.799,97 -6,09
13 Yen Jepang (JPY) 13.205,29 47,01
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,84 0,00
15 Rupee India (INR) 194,69 0,24
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.231,47 12,00
17 Rupee Pakistan (PKR) 90,42 -0,52
18 Peso Philipina (PHP) 288,17 -0,75
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.871,22 6,14
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 72,80 0,05
21 Bath Thailand (THB) 442,15 -1,41
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.725,77 -8,80
23 Euro Euro (EUR) 17.120,60 -12,53
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.240,94 0,44
25 Won Korea (KRW) 12,65 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?