KONSULTASI PAJAK

Rumah Tak Penuhi Syarat Insentif PPN, Bagaimana Risiko Fakturnya?

Jumat, 10 Juni 2022 | 10:54 WIB
Rumah Tak Penuhi Syarat Insentif PPN, Bagaimana Risiko Fakturnya?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Aisha. Saya mendengar adanya aturan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak untuk 2022. Saya telah menerbitkan dua faktur pajak dengan kode 07 dan 01 atas penyerahan tersebut. Namun, berita acara serah terima atas penyerahan tersebut baru saya daftarkan tiga bulan setelah dilakukannya serah terima.

Pertanyaan saya, apakah ada konsekuensi atau risiko terhadap faktur pajak yang sebelumnya telah saya terbitkan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Aisha, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Aisha. Menteri keuangan telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang pemberian insentif PPN DTP untuk sektor perumahan pada tahun ini.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 (PMK 6/2022).

Pada pasal 3 ayat (1) PMK 6/2022 disebutkan pemberian PPN terutang yang ditanggung pemerintah diberikan pada saat penandatanganan di hadapan notaris disertai dengan berita acara serah terima. Pasal 3 ayat (1) PMK 6/2022 berbunyi:

“(1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:

  1. ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas,

di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022.”

Kemudian, berita acara harus didaftarkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima sesuai Pasal 3 ayat (3) PMK 6/2022 yang mengatur:

“(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.”

Lebih lanjut, apabila pengusaha kena pajak (PKP) tidak mendaftarkan berita acara serah terima sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 6/2022, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah.

Dengan kata lain, penyerahan rumah yang dilakukan PKP tidak memenuhi syarat untuk mendapat insentif PPN DTP. Jika demikian, terdapat risiko lanjutan atas faktur pajak insentif PPN DTP yang sebelumnya telah diterbitkan.

Ketentuan mengenai faktur pajak tersebut dapat merujuk ke Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-14/PJ/2022 tentang Petunjuk Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak serta Penegasan Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Sehubungan dengan Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 (SE-14/2022).

Berdasarkan pada SE-14/2022, PKP harus melakukan pembetulan atau mengganti faktur pajak yang telah diterbitkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Angka 7 huruf b SE-14/2022 yang berbunyi:

“b. Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tidak memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pengusaha Kena Pajak penjual wajib membetulkan atau mengganti Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) dengan mengganti kode transaksi 07 (nol tujuh) menjadi kode transaksi 01 (nol satu).”

Kemudian, apabila pembetulan atau penggantian faktur pajak menyebabkan PPN yang terutang menjadi lebih besar, PKP berkewajiban membayar sanksi bunga.

Jika PKP tidak membetulkan atau mengganti faktur pajak meski penyerahan rumah tak memenuhi syarat untuk diberi insentif, kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menagih PPN kepada PKP penjual sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN