Ilustrasi.
TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan penyitaan aset wajib pajak yang terletak di Desa Perayun, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun pada 29 September 2022.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Sunissan mengatakan aset wajib pajak yang disita tersebut terdiri atas 1 rumah dengan luas tanah 4.872 meter persegi dan 1 bidang tanah seluas 1.260 meter persegi.
"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (9/11/2022).
Sunissan menjelaskan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/2020.
Jika dalam waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka aset wajib pajak yang disita akan diproses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Namun, apabila wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan,” jelas Sunissan.
Dia menambahkan KPP akan terus aktif melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan. Hal ini sejalan dengan komitmen DJP dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, penyitaan tersebut dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) M. Faishal Makky dan Galfonso Siahaan. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Desa Perayun Tarub dan Ketua RT setempat sebagai saksi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.