PROVINSI DKI JAKARTA

Rumah Ber-NJOP Rp2 Miliar Bisa Dapat Keringanan Pajak, Ini Aturannya

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 11:30 WIB
Rumah Ber-NJOP Rp2 Miliar Bisa Dapat Keringanan Pajak, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menawarkan berbagai insentif pembebasan sebagian dan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih.

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No. 23/2022, rumah dengan NJOP Rp2 miliar atau lebih tersebut bisa mendapatkan pembebasan PBB sebagian berdasarkan luas bumi dan luas bangunan rumah tersebut.

"Objek PBB berupa rumah tapak yang dimiliki…wajib pajak orang pribadi dengan NJOP PBB Rp2 miliar rupiah atau lebih berupa pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB terutang," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf a, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah mendapatkan pembebasan atas 60 m2 bumi dan 36 m2 bangunan, pemprov juga memberikan pembebasan sebagian sebesar 10% atas sisa PBB yang terutang.

Selanjutnya, pemprov memberikan keringanan PBB berdasarkan periode pembayaran oleh wajib pajak. Bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022, pemprov memberikan keringanan pokok PBB sebesar 15%.

Bila wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada September hingga Oktober 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 10%. Bila PBB baru dilunasi pada November 2022, keringanan PBB menjadi sebesar 5%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keringanan atas PBB tahun pajak 2022 diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan. Dengan demikian, keringanan diberikan meski objek pajak tersebut memiliki tunggakan PBB tahun pajak sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 10 Pergub 23/2022, insentif PBB pada Pergub 23/2022 diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak.

Wajib pajak yang ingin mengangsur PBB perlu mengajukan permohonan fasilitas. Permohonan pembayaran PBB secara angsuran perlu diajukan melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 29 Juli 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra