Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menyelenggarakan edukasi pajak terkait dengan penyerahan rumah umum dan rumah pekerja sebagai barang strategis yang dibebaskan dari PPN.
Penyuluh Pajak dari KPP Madya Jakarta Timur Didik Y mengatakan ketentuan mengenai penyerahan rumah umum dan rumah pekerja sebagai barang strategis yang dibebaskan dari PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023.
"Rumah yang bebas PPN adalah rumah umum dan rumah pekerja dengan kriteria luas bangunan paling kecil 21 m2 dan paling luas 36 m2 serta luas tanah paling kecil 60 m2 dan paling luas 200 m2," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (8/8/2023).
Selain itu, lanjut Didik, rumah yang bebas PPN tersebut juga harus merupakan kepemilikan pertama, tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun, dan harga rumah tidak melebihi batas harga yang diatur dalam lampiran PMK 60/2023.
Jika dalam jangka waktu 4 tahun rumah dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya maka PPN yang semula dibebaskan menjadi terutang dan wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (2) PMK 60/2023, penentuan saat terutang atas PPN yang semula dibebaskan menjadi terutang tersebut terhitung sejak penggunaan barang kena pajak tersebut dipindahtangankan.
PPN terutang wajib dibayar paling lama 1 bulan sejak saat terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) PMK 60/2023.
Jika pembayaran PPN dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun PPN yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.