KPP MADYA JAKARTA TIMUR

Rumah Bebas PPN Tak Boleh Dipindahtangankan selama 4 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Rumah Bebas PPN Tak Boleh Dipindahtangankan selama 4 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menyelenggarakan edukasi pajak terkait dengan penyerahan rumah umum dan rumah pekerja sebagai barang strategis yang dibebaskan dari PPN.

Penyuluh Pajak dari KPP Madya Jakarta Timur Didik Y mengatakan ketentuan mengenai penyerahan rumah umum dan rumah pekerja sebagai barang strategis yang dibebaskan dari PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023.

"Rumah yang bebas PPN adalah rumah umum dan rumah pekerja dengan kriteria luas bangunan paling kecil 21 m2 dan paling luas 36 m2 serta luas tanah paling kecil 60 m2 dan paling luas 200 m2," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selain itu, lanjut Didik, rumah yang bebas PPN tersebut juga harus merupakan kepemilikan pertama, tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun, dan harga rumah tidak melebihi batas harga yang diatur dalam lampiran PMK 60/2023.

Konsekuensi Jika Dipindahtangankan Sebelum 4 Tahun

Jika dalam jangka waktu 4 tahun rumah dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya maka PPN yang semula dibebaskan menjadi terutang dan wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak.

Merujuk pada Pasal 15 ayat (2) PMK 60/2023, penentuan saat terutang atas PPN yang semula dibebaskan menjadi terutang tersebut terhitung sejak penggunaan barang kena pajak tersebut dipindahtangankan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

PPN terutang wajib dibayar paling lama 1 bulan sejak saat terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) PMK 60/2023.

Jika pembayaran PPN dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun PPN yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?