Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 103/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberi perpanjangan waktu insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah atau properti ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengajak masyarakat kelas menengah membeli rumah dengan memanfaatkan insentif PPN DTP agar makin memberi dampak terhadap akselerasi pemulihan ekonomi,
"Dengan perpanjangan fasilitas, pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/8/2021).
Febrio mengatakan peningkatan kasus Covid-19 dan penerapan kebijakan PPKM level 4 akan berdampak pada menurunnya mobilitas masyarakat. Pemerintah perlu tetap memberikan stimulus, termasuk memberi insentif pajak, agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga.
Dia menjelaskan perpanjangan periode pemberian insentif PPN rumah DTP dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM.
Selama pandemi, lanjutnya, pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan. Namun, pengeluarannya terhambat pembatasan dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.
Menurutnya, perumahan menjadi salah satu sektor strategis nasional lantaran memiliki multiplier effect yang besar. Sektor perumahan berhubungan langsung dengan setidaknya 185 sektor usaha pendukung seperti industri baja, semen, kayu, dan furnitur.
Pada kuartal II/2021, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang hanya 0,94%. Sementara itu, sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42%, setelah mengalami kontraksi 0,79% pada kuartal sebelumnya.
Di sisi lain, investasi atau penanaman modal tetap bruto (PMTB) pada kuartal II/2021 tumbuh 7,54%, meningkat dari kuartal sebelumnya yang masih minus 0,23%.
"Perpanjangan ini adalah bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun," ujar Febrio.
Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi. Unit rumah tapak atau rumah susun tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Adapun orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan. Kemudian, ada warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kabar baik dari pemerintah ditengah pandemi Covid untuk memberi perpanjangan waktu insentif pajak pertambahan nilai rumah atau properti ditanggung pemerintah hingga Desember 2021
Pemberian insentif pajak PPN rumah ditanggung pemerintah bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap sektor properti sehingga sektor tersebut dapat kembali pulih pasca terdampak pandemi Covid-19.