PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp20 Miliar, 8 Bus Milik Pengemplang Pajak Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 15:00 WIB
Rugikan Negara Rp20 Miliar, 8 Bus Milik Pengemplang Pajak Disita

Salah satu bus yang disita. (foto: pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita 8 bus milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. Kegiatan penyitaan disaksikan oleh kuasa hukum tersangka RK dan para karyawannya di Jakarta Selatan pada akhir November 2021 lalu.

Dikutip dari siaran pers DJP, sebanyak 8 bus yang disita terdiri dari 7 bus pariwisata dan 1 minibus. Usai disita, seluruh bus akan dinilai oleh tim penilai DJP sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

"Tersangka RK diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu membeli armada bus untuk sebuah perusahaan jasa transportasi yang dimilikinya dengan menggunakan uang dari rekening PT LMJ, yang di dalamnya terdapat dana yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan," sebut DJP dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PT LMJ merupakan perusahaan milik tersangka RK. Dia juga menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sebagai informasi, PT LMJ merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan tenaga security ke perusahaan-perusahaan.

Pada tahun 2016 hingga 2019, tulis DJP, PT LMJ telah memungut PPN atas jasa penyediaan tenaga security. Akan tetapi, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp20,8 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka RK disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"DJP akan terus konsisten menjalankan kewenangannya dengan optimal untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan," tulis DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?