PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp20 Miliar, 8 Bus Milik Pengemplang Pajak Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 15:00 WIB
Rugikan Negara Rp20 Miliar, 8 Bus Milik Pengemplang Pajak Disita

Salah satu bus yang disita. (foto: pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita 8 bus milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. Kegiatan penyitaan disaksikan oleh kuasa hukum tersangka RK dan para karyawannya di Jakarta Selatan pada akhir November 2021 lalu.

Dikutip dari siaran pers DJP, sebanyak 8 bus yang disita terdiri dari 7 bus pariwisata dan 1 minibus. Usai disita, seluruh bus akan dinilai oleh tim penilai DJP sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

"Tersangka RK diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu membeli armada bus untuk sebuah perusahaan jasa transportasi yang dimilikinya dengan menggunakan uang dari rekening PT LMJ, yang di dalamnya terdapat dana yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan," sebut DJP dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

PT LMJ merupakan perusahaan milik tersangka RK. Dia juga menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sebagai informasi, PT LMJ merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan tenaga security ke perusahaan-perusahaan.

Pada tahun 2016 hingga 2019, tulis DJP, PT LMJ telah memungut PPN atas jasa penyediaan tenaga security. Akan tetapi, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp20,8 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka RK disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"DJP akan terus konsisten menjalankan kewenangannya dengan optimal untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan," tulis DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN