PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp20 Miliar, 8 Bus Milik Pengemplang Pajak Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 15:00 WIB
Rugikan Negara Rp20 Miliar, 8 Bus Milik Pengemplang Pajak Disita

Salah satu bus yang disita. (foto: pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita 8 bus milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. Kegiatan penyitaan disaksikan oleh kuasa hukum tersangka RK dan para karyawannya di Jakarta Selatan pada akhir November 2021 lalu.

Dikutip dari siaran pers DJP, sebanyak 8 bus yang disita terdiri dari 7 bus pariwisata dan 1 minibus. Usai disita, seluruh bus akan dinilai oleh tim penilai DJP sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

"Tersangka RK diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu membeli armada bus untuk sebuah perusahaan jasa transportasi yang dimilikinya dengan menggunakan uang dari rekening PT LMJ, yang di dalamnya terdapat dana yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan," sebut DJP dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

PT LMJ merupakan perusahaan milik tersangka RK. Dia juga menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sebagai informasi, PT LMJ merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan tenaga security ke perusahaan-perusahaan.

Pada tahun 2016 hingga 2019, tulis DJP, PT LMJ telah memungut PPN atas jasa penyediaan tenaga security. Akan tetapi, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp20,8 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka RK disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"DJP akan terus konsisten menjalankan kewenangannya dengan optimal untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan," tulis DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China