KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Rugikan Industri Dalam Negeri, Kadin Minta Masyarakat Tidak Thrifting

Muhamad Wildan | Senin, 20 Maret 2023 | 14:07 WIB
Rugikan Industri Dalam Negeri, Kadin Minta Masyarakat Tidak Thrifting

Calon pembeli memilih pakaian bekas impor di Pasar Sambu, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melarang impor pakaian bekas atau thrifting karena berdampak negatif bagi industri tekstil dalam negeri. ANTARA FOTO/Yudi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas impor (thrifting). Masyarakat diimbau untuk membeli produk tekstil dari produsen dan merek dalam negeri.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan jual beli pakaian impor bekas atau thrifting memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta memengaruhi keberlangsungan industri dalam negeri.

"Industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko retail, dan juga para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok di industri pakaian," ujar Arsjad, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Arsjad mencontohkan impor pakaian bekas dan thrifting telah memberikan dampak negatif di Kenya dan Chili. Di Kenya, impor pakaian bekas secara ilegal telah menekan jumlah tenaga kerja industri tekstil.

Dahulu, 30% dari pekerja formal di Kenya adalah pekerja pada industri tekstil. Akibat impor pakaian bekas, industri tekstil yang awalnya mampu mempekerjakan 200.000 pekerja sekarang hanya mampu menyerap 20.000 pekerja saja.

Di Chile, 59.000 ton sampah tekstil masuk dari berbagai negara dan menggunung menjadi sampah tidak terolah karena mayoritas produk tekstil tersebut tidak dapat diserap oleh pasar.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Arsjad mengatakan Indonesia sesungguhnya telah melarang impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2015. Namun, data BPS menunjukkan nilai impor pakain bekas bertumbuh 607,6% pada Januari hingga September 2022.

Menurut Arsjad, tren ini perlu diwaspadai oleh pemerintah dan pelaku industri pakaian dalam negeri.

"Thrifting pakaian bekas impor adalah bentuk ekonomi sirkular yang tidak tepat dan merugikan bagi negara, termasuk Indonesia. Indonesia harus melindungi produsen dan brand industri pakaian dalam negeri apabila kita ingin melihat industri pakaian dalam negeri kita maju dan bersaing di pasar global," ujar Arsjad.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Arsjad mengatakan Indonesia sesungguhnya memiliki merek pakaian lokal yang berkualitas. Oleh karena itu, pemangku kepentingan perlu berfokus mengampanyekan produk dalam negeri.

"Dengan cara ini, kita dapat membangun industri pakaian Indonesia yang kuat dan berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Arsjad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra