KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Rugikan Industri Dalam Negeri, Kadin Minta Masyarakat Tidak Thrifting

Muhamad Wildan | Senin, 20 Maret 2023 | 14:07 WIB
Rugikan Industri Dalam Negeri, Kadin Minta Masyarakat Tidak Thrifting

Calon pembeli memilih pakaian bekas impor di Pasar Sambu, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melarang impor pakaian bekas atau thrifting karena berdampak negatif bagi industri tekstil dalam negeri. ANTARA FOTO/Yudi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas impor (thrifting). Masyarakat diimbau untuk membeli produk tekstil dari produsen dan merek dalam negeri.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan jual beli pakaian impor bekas atau thrifting memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta memengaruhi keberlangsungan industri dalam negeri.

"Industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko retail, dan juga para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok di industri pakaian," ujar Arsjad, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Arsjad mencontohkan impor pakaian bekas dan thrifting telah memberikan dampak negatif di Kenya dan Chili. Di Kenya, impor pakaian bekas secara ilegal telah menekan jumlah tenaga kerja industri tekstil.

Dahulu, 30% dari pekerja formal di Kenya adalah pekerja pada industri tekstil. Akibat impor pakaian bekas, industri tekstil yang awalnya mampu mempekerjakan 200.000 pekerja sekarang hanya mampu menyerap 20.000 pekerja saja.

Di Chile, 59.000 ton sampah tekstil masuk dari berbagai negara dan menggunung menjadi sampah tidak terolah karena mayoritas produk tekstil tersebut tidak dapat diserap oleh pasar.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Arsjad mengatakan Indonesia sesungguhnya telah melarang impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2015. Namun, data BPS menunjukkan nilai impor pakain bekas bertumbuh 607,6% pada Januari hingga September 2022.

Menurut Arsjad, tren ini perlu diwaspadai oleh pemerintah dan pelaku industri pakaian dalam negeri.

"Thrifting pakaian bekas impor adalah bentuk ekonomi sirkular yang tidak tepat dan merugikan bagi negara, termasuk Indonesia. Indonesia harus melindungi produsen dan brand industri pakaian dalam negeri apabila kita ingin melihat industri pakaian dalam negeri kita maju dan bersaing di pasar global," ujar Arsjad.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Arsjad mengatakan Indonesia sesungguhnya memiliki merek pakaian lokal yang berkualitas. Oleh karena itu, pemangku kepentingan perlu berfokus mengampanyekan produk dalam negeri.

"Dengan cara ini, kita dapat membangun industri pakaian Indonesia yang kuat dan berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Arsjad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja