PER-21/PJ/2014

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB Pemotongan Pajak oleh Pihak Lain

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2024 | 10:30 WIB
Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB Pemotongan Pajak oleh Pihak Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada dirjen pajak.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011 s.t.d.d PER-21/PJ/2014, pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh tersebut diberikan dirjen pajak melalui surat keterangan bebas (SKB).

“Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama dirjen pajak menerbitkan SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PER-1/PJ/2011 s.t.d.d PER-21/PJ/2014, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a PER-1/PJ/2011 s.t.d.d PER-21/PJ/2014 dalam hal:

  1. Wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
  2. Wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
  3. Wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

Lebih lanjut, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh diajukan secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a angka (1).

Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, dan/atau PPh Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Permohonan tersebut juga harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c.

Selanjutnya, kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan SKB atau surat penolakan permohonan SKB dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap diterima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra