IHPS I/2023

Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 13:00 WIB
Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (13/11/2023). Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai parpol telah menggunakan dan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan partai politik (banparpol) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan BPK pada semester I/2023 melakukan pemeriksaan atas 9 laporan pertanggungjawaban banparpol dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol nasional. Pemeriksaaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat UU Partai Politik.

"Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol yang bersumber dari APBN tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh 9 DPP (100%) telah sesuai dengan kriteria," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BPK menjelaskan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, banparpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat. Banparpol ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan banparpol dari APBN 2022 senilai Rp126,37 miliar kepada 9 parpol nasional. Seluruh parpol tersebut pun telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana senilai Rp126,37 miliar kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan atas banparpol merupakan pemeriksaan kepatuhan terhadap parpol. Tujuannya, menilai apakah bantuan keuangan 2022 yang disalurkan Kemendagri kepada parpol telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol tersebut mencakup 4 aspek.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pertama, kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan. Kedua, kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan yang dilaporkan di dalam LPJ.

Ketiga, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ. Keempat, kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBN 2022 mengungkapkan 3 hal.

Pertama, seluruh DPP parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol. Kedua, seluruh DPP telah melampirkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan absah. Ketiga, seluruh DPP parpol yang menggunakan banparpol telah sesuai dengan prioritas menurut ketentuan yang berlaku, yaitu untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja