IHPS I/2023

Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 13:00 WIB
Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (13/11/2023). Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai parpol telah menggunakan dan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan partai politik (banparpol) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan BPK pada semester I/2023 melakukan pemeriksaan atas 9 laporan pertanggungjawaban banparpol dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol nasional. Pemeriksaaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat UU Partai Politik.

"Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol yang bersumber dari APBN tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh 9 DPP (100%) telah sesuai dengan kriteria," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BPK menjelaskan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, banparpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat. Banparpol ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan banparpol dari APBN 2022 senilai Rp126,37 miliar kepada 9 parpol nasional. Seluruh parpol tersebut pun telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana senilai Rp126,37 miliar kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan atas banparpol merupakan pemeriksaan kepatuhan terhadap parpol. Tujuannya, menilai apakah bantuan keuangan 2022 yang disalurkan Kemendagri kepada parpol telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol tersebut mencakup 4 aspek.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Pertama, kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan. Kedua, kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan yang dilaporkan di dalam LPJ.

Ketiga, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ. Keempat, kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBN 2022 mengungkapkan 3 hal.

Pertama, seluruh DPP parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol. Kedua, seluruh DPP telah melampirkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan absah. Ketiga, seluruh DPP parpol yang menggunakan banparpol telah sesuai dengan prioritas menurut ketentuan yang berlaku, yaitu untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra