Unggahan @pajaksumedang. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Rossa mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Rossa mengatakan semua wajib pajak memiliki keharusan melaporkan SPT dengan benar. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.
"Caranya gimana? Nggak perlu ke mana-mana, bisa di mana saja. Tinggal ambil gadget kalian dan buka DJP Online pada laman pajak.go.id, dan melaporkan SPT Tahunan kalian sekarang juga," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksumedang, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Rossa mengatakan setiap warga negara dapat berkontribusi dalam pembangunan negara. Salah satu caranya yakni dengan taat membayar dan melapor pajak dengan benar.
Menurutnya, penerimaan pajak bahkan semakin dibutuhkan terutama di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat segera menunaikan kewajibannya melapor SPT Tahunan sebelum batas waktu.
Rossa kemudian menjelaskan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Sebagaimana yang disarankan Rossa, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form di DJP Online. Meski demikian, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
"Di tengah pandemi Covid-19, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan negara dengan taat pajak," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.