SELEBRITAS

Rossa Ajak Fans Lapor SPT Tahunan, 'Ambil Gadget dan Buka DJP Online'

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Maret 2022 | 07:00 WIB
Rossa Ajak Fans Lapor SPT Tahunan, 'Ambil Gadget dan Buka DJP Online'

Unggahan @pajaksumedang. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Rossa mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Rossa mengatakan semua wajib pajak memiliki keharusan melaporkan SPT dengan benar. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Caranya gimana? Nggak perlu ke mana-mana, bisa di mana saja. Tinggal ambil gadget kalian dan buka DJP Online pada laman pajak.go.id, dan melaporkan SPT Tahunan kalian sekarang juga," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksumedang, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rossa mengatakan setiap warga negara dapat berkontribusi dalam pembangunan negara. Salah satu caranya yakni dengan taat membayar dan melapor pajak dengan benar.

Menurutnya, penerimaan pajak bahkan semakin dibutuhkan terutama di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat segera menunaikan kewajibannya melapor SPT Tahunan sebelum batas waktu.

Rossa kemudian menjelaskan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Sebagaimana yang disarankan Rossa, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form di DJP Online. Meski demikian, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

"Di tengah pandemi Covid-19, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan negara dengan taat pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN