RUU OMNIBUS LAW

Rombongan Menteri Jokowi Kirim Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:27 WIB
Rombongan Menteri Jokowi Kirim Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Enam menteri dan seorang wakil menteri Kabinet Indonesia Maju berbondong-bondong menyampaikan surat presiden RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR, Rabu (12/02/2020).

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan surat presiden (surpres) yang tengah dibawa juga melampirkan draf RUU dan naskah akademiknya. Dia berharap RUU itu bisa segera disahkan oleh DPR.

"Kami menyerahkan dokumennya. Seluruhnya sudah kami siapkan. Harapan pemerintah saat menyerahkan ini pada DPR, bisa dibahas dengan mekanisme di DPR," katanya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain Airlangga, terlihat juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Selain itu, ada juga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Bersama-sama, mereka membawa RUU Omnibus Law Cipta kerja yang mencakup 79 UU pada 11 kluster, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Surpres dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja langsung diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani. Puan menyatakan DPR akan segera menindaklanjutinya dan membawanya dalam sidang paripurna, sebelum memulai proses pembahasan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Puan memperkirakan RUU itu akan dibahas melalui Badan Legislasi DPR, karena melibatkan tujuh komisi. Meski demikian, bisa saja RUU dibahas hanya oleh panitia khusus (pansus), karena keputusannya tetap menunggu rapat pimpinan DPR.

Puan juga meminta masyarakat tak berprasangka buruk terhadap isi draf Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah dan DPR akan langsung menyosialisasikan isi Omnibus Law tersebut kepada masyarakat.

Selain itu, DPR juga akan menggelar mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) jika ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN