WASHINGTON, DDTCNews – Setelah menunggu kurang lebih lima bulan, akhirnya Sekretaris Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) Jack Lew dapat bertemu dengan anggota House Ways and Means Committee, untuk membicarakan penyelesaian aturan terkait pemajakan penghasilan yang berasal dari luar negeri.
Juru bicara Kementerian Keuangan mengatakan usulan yang telah diajukan sejak April lalu tersebut telah menarik perhatian beberapa kelompok bisnis dan pembuat kebijakan dengan tinjauan kepentingan dari keduanya. Dalam proposal itu, utang antarperusahaan dalam suatu grup akan diperlakukan sebagai modal.
“Kami telah mengikutsertakan banyak pemegang saham terkait regulasi baru untuk mencegah adanya praktik penghindaran pajak dengan mengecilkan penghasilan. Kami juga telah mendengar komentar mereka terkait hal ini,” katanya, kemarin (14/9).
Menurut juru bicara tersebut, para pemegang saham merasa usulan regulasi yang baru tersebut kurang berpihak kepada mereka dan dapat melukai proses bisnis yang sudah terjadi selama ini. Dia juga mengatakan semuanya masih dalam proses.
Sementara itu, Ketua House Ways and Means Committee Kevin Brady menyatakan pertemuan tersebut sangat bermanfaat untuk membangun pemahaman. Pasalnya, dalam pertemuan itu Jack telah menjelaskan mengapa regulasi baru ini amat penting untuk direalisasikan.
“Saya sarankan kepada teman-teman di Kementerian Keuangan untuk mendengarkan apa komentar para pemegang saham dengan saksama,” kata Kevin seperti dilansir The Hill.
Selain itu, dia juga menyarankan untuk memperbaiki beberapa peraturan dalam proposal sehingga pemerintah bisa melihat umpan balik para pemegang saham tersebut sebelum akhirnya disahkan.
Kevin juga menekankan perlu adanya analisis biaya dan manfaat yang timbul dari pembuatan regulasi tersebut. Hal ini karena peraturan tersebut tergolong besar dan tentunya membutuhkan biaya yang besar pula. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.