AMERIKA SERIKAT

Rombak Regulasi, Utang Perusahaan Dianggap Modal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 10:01 WIB
Rombak Regulasi, Utang Perusahaan Dianggap Modal Sekretaris Kementerian Keuangan Amerika Serikat Jack Lew. (Foto: The Hill)

WASHINGTON, DDTCNews – Setelah menunggu kurang lebih lima bulan, akhirnya Sekretaris Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) Jack Lew dapat bertemu dengan anggota House Ways and Means Committee, untuk membicarakan penyelesaian aturan terkait pemajakan penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Juru bicara Kementerian Keuangan mengatakan usulan yang telah diajukan sejak April lalu tersebut telah menarik perhatian beberapa kelompok bisnis dan pembuat kebijakan dengan tinjauan kepentingan dari keduanya. Dalam proposal itu, utang antarperusahaan dalam suatu grup akan diperlakukan sebagai modal.

“Kami telah mengikutsertakan banyak pemegang saham terkait regulasi baru untuk mencegah adanya praktik penghindaran pajak dengan mengecilkan penghasilan. Kami juga telah mendengar komentar mereka terkait hal ini,” katanya, kemarin (14/9).

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Menurut juru bicara tersebut, para pemegang saham merasa usulan regulasi yang baru tersebut kurang berpihak kepada mereka dan dapat melukai proses bisnis yang sudah terjadi selama ini. Dia juga mengatakan semuanya masih dalam proses.

Sementara itu, Ketua House Ways and Means Committee Kevin Brady menyatakan pertemuan tersebut sangat bermanfaat untuk membangun pemahaman. Pasalnya, dalam pertemuan itu Jack telah menjelaskan mengapa regulasi baru ini amat penting untuk direalisasikan.

“Saya sarankan kepada teman-teman di Kementerian Keuangan untuk mendengarkan apa komentar para pemegang saham dengan saksama,” kata Kevin seperti dilansir The Hill.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Selain itu, dia juga menyarankan untuk memperbaiki beberapa peraturan dalam proposal sehingga pemerintah bisa melihat umpan balik para pemegang saham tersebut sebelum akhirnya disahkan.

Kevin juga menekankan perlu adanya analisis biaya dan manfaat yang timbul dari pembuatan regulasi tersebut. Hal ini karena peraturan tersebut tergolong besar dan tentunya membutuhkan biaya yang besar pula. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran