AMERIKA SERIKAT

Rombak Regulasi, Utang Perusahaan Dianggap Modal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 10:01 WIB
Rombak Regulasi, Utang Perusahaan Dianggap Modal Sekretaris Kementerian Keuangan Amerika Serikat Jack Lew. (Foto: The Hill)

WASHINGTON, DDTCNews – Setelah menunggu kurang lebih lima bulan, akhirnya Sekretaris Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) Jack Lew dapat bertemu dengan anggota House Ways and Means Committee, untuk membicarakan penyelesaian aturan terkait pemajakan penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Juru bicara Kementerian Keuangan mengatakan usulan yang telah diajukan sejak April lalu tersebut telah menarik perhatian beberapa kelompok bisnis dan pembuat kebijakan dengan tinjauan kepentingan dari keduanya. Dalam proposal itu, utang antarperusahaan dalam suatu grup akan diperlakukan sebagai modal.

“Kami telah mengikutsertakan banyak pemegang saham terkait regulasi baru untuk mencegah adanya praktik penghindaran pajak dengan mengecilkan penghasilan. Kami juga telah mendengar komentar mereka terkait hal ini,” katanya, kemarin (14/9).

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Menurut juru bicara tersebut, para pemegang saham merasa usulan regulasi yang baru tersebut kurang berpihak kepada mereka dan dapat melukai proses bisnis yang sudah terjadi selama ini. Dia juga mengatakan semuanya masih dalam proses.

Sementara itu, Ketua House Ways and Means Committee Kevin Brady menyatakan pertemuan tersebut sangat bermanfaat untuk membangun pemahaman. Pasalnya, dalam pertemuan itu Jack telah menjelaskan mengapa regulasi baru ini amat penting untuk direalisasikan.

“Saya sarankan kepada teman-teman di Kementerian Keuangan untuk mendengarkan apa komentar para pemegang saham dengan saksama,” kata Kevin seperti dilansir The Hill.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selain itu, dia juga menyarankan untuk memperbaiki beberapa peraturan dalam proposal sehingga pemerintah bisa melihat umpan balik para pemegang saham tersebut sebelum akhirnya disahkan.

Kevin juga menekankan perlu adanya analisis biaya dan manfaat yang timbul dari pembuatan regulasi tersebut. Hal ini karena peraturan tersebut tergolong besar dan tentunya membutuhkan biaya yang besar pula. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra