KINERJA FISKAL

Risiko Shortfall Pajak Membengkak, Sri Mulyani Pilih Lebarkan Defisit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 11:02 WIB
Risiko Shortfall Pajak Membengkak, Sri Mulyani Pilih Lebarkan Defisit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

 

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak yang masih mengambil porsi terbesar dalam pendapatan negara hanya tumbuh 0,21% hingga akhir Agustus 2019. Risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – semakin melebar dari proyeksi awal pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan belanja pemerintah tidak akan dipangkas menghadapi lemahnya pertumbuhan penerimaan pajak. Defisit anggaran diprediksi semakin melebar dari patokan dalam APBN 2019 senilai RpRp296 triliun.

“Dengan proyeksi shortfall, tentu konsekuensi defisit akan lebih besar. Oleh karena itu, kita ingin APBN sebagai penyangga dari pelemahan ekonomi akan dilakukan tanpa mengurangi belanja, terutama belanja produktif,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) , Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut risiko pelebaran shortfall tidak lepas dari tertekannya sumber penerimaan pajak. Salah satu contohnya adalah realisasi penerimaan PPh badan yang hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp155,62 triliun dan berkontribusi 19,4% terhadap total penerimaan DJP.

Realisasi setoran PPh badan tersebut hanya tumbuh 0,6%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, laju pertumbuhan setoran PPh badan mencapai 23,3%. Selanjutnya, setoran PPN dalam negeri senilai Rp167,63 triliun atau terkontraksi 6,5%. Padahal, per akhir Agustus 2018 penerimaan PPN dalam negeri masih bisa tumbuh 9,2%.

“Jadi jenis pajak utama kita mengalami tekanan pada periode Januari—Agustus 2019,” imbuhnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebelumnya, outlook setoran perpajakan pada tahun diproyeksikan sebesar 93,8% dari target APBN sebesar Rp2.165,1 triliun. Dengan demikian, estimasi shortfall pada tahun ini mencapai Rp143,3 triliun.

Estimasi tersebut sebagian besar disumbang oleh shortfall setoran pajak yang diprediksi mencapai Rp140 triliun. Realisasi setoran pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak diprediksi hanya mampu memenuhi 91% atau Rp1.437,5 triliun dari target APBN senilai Rp1.577,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan