AUSTRALIA

Rio Tinto Pamerkan Nilai Pajaknya di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 10:05 WIB
Rio Tinto Pamerkan Nilai Pajaknya di Berbagai Negara

CANBERRA, DDTCNews – Rio Tinto yang diduga melakukan praktik manipulasi transfer pricing dengan afiliasinya di Singapura, mengklaim perusahaannya telah melakukan pembayaran kewajiban pajaknya dengan benar di Australia.

Chief Financial Officer Rio Tinto Chris Lynch mengatakan perusahaan telah membayar pajak dan royalti sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp53 triliun pada 2016. Dari jumlah tersebut, US$2,9 miliar atau sekitar Rp38,4 triliun telah dibayarkan di Australia. Dengan tarif pajak efektif perusahaan atas pendapatan yang diterima di Australia adalah sebesar 22% tahun lalu.

“Rio Tinto sangat mendukung rencana Pemerintah Australia untuk menurunkan tarif pajak perusahaan dan memperingatkan konsekuensinya jika pengurangan tersebut gagal terwujud. Jika Australia tetap memiliki tarif pajak perusahaan yang tinggi maka akan banyak investor yang akan meninggalkan Australia,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (10/4).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rio Tinto Grup telah dituduh terlalu agresif dalam hal pelaporan pajaknya. Untuk menepis isu tersebut perusahaan menerbitkan laporan tahunan “Taxes Paid” untuk memberikan rincian tentang upayanya dalam mencapai transparansi pajak dan mengatakan perusahaan hanya memiliki sedikit aktivitas dalam yurisdiksi bebas pajak.

Dalam laporan tahunan “Taxes Paid” yang dipublikasikan perusahaan dijelaskan Rio Tinto telah membayar kewajiban pajaknya di Australia sebesar US$2,9, di Kanada US$249 juta, di Mongolia US$215 juta, di Chili US$205 juta, di Amerika Serikat US$102 juta dan di Afrika Selatan US$100 juta.

“Rio Tinto telah membuat kontribusi pajak langsung ke pemerintah di seluruh dunia dengan lebih dari US$50 miliar atau sekitar Rp662,8 triliun pada tahun 2010,” ungkap laporan yang dikutip Tax Notes International.

Lynch menegaskan Rio Tinto telah memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat melalui pajak, royalti, gaji karyawan, pembayaran kepada pemasok, dan investasi di masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?