AUSTRALIA

Rio Tinto Pamerkan Nilai Pajaknya di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 10:05 WIB
Rio Tinto Pamerkan Nilai Pajaknya di Berbagai Negara

CANBERRA, DDTCNews – Rio Tinto yang diduga melakukan praktik manipulasi transfer pricing dengan afiliasinya di Singapura, mengklaim perusahaannya telah melakukan pembayaran kewajiban pajaknya dengan benar di Australia.

Chief Financial Officer Rio Tinto Chris Lynch mengatakan perusahaan telah membayar pajak dan royalti sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp53 triliun pada 2016. Dari jumlah tersebut, US$2,9 miliar atau sekitar Rp38,4 triliun telah dibayarkan di Australia. Dengan tarif pajak efektif perusahaan atas pendapatan yang diterima di Australia adalah sebesar 22% tahun lalu.

“Rio Tinto sangat mendukung rencana Pemerintah Australia untuk menurunkan tarif pajak perusahaan dan memperingatkan konsekuensinya jika pengurangan tersebut gagal terwujud. Jika Australia tetap memiliki tarif pajak perusahaan yang tinggi maka akan banyak investor yang akan meninggalkan Australia,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (10/4).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Rio Tinto Grup telah dituduh terlalu agresif dalam hal pelaporan pajaknya. Untuk menepis isu tersebut perusahaan menerbitkan laporan tahunan “Taxes Paid” untuk memberikan rincian tentang upayanya dalam mencapai transparansi pajak dan mengatakan perusahaan hanya memiliki sedikit aktivitas dalam yurisdiksi bebas pajak.

Dalam laporan tahunan “Taxes Paid” yang dipublikasikan perusahaan dijelaskan Rio Tinto telah membayar kewajiban pajaknya di Australia sebesar US$2,9, di Kanada US$249 juta, di Mongolia US$215 juta, di Chili US$205 juta, di Amerika Serikat US$102 juta dan di Afrika Selatan US$100 juta.

“Rio Tinto telah membuat kontribusi pajak langsung ke pemerintah di seluruh dunia dengan lebih dari US$50 miliar atau sekitar Rp662,8 triliun pada tahun 2010,” ungkap laporan yang dikutip Tax Notes International.

Lynch menegaskan Rio Tinto telah memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat melalui pajak, royalti, gaji karyawan, pembayaran kepada pemasok, dan investasi di masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Pahami, PMK 136/2024 Cuma Mencakup Pajak Minimum Global sesuai Pilar 2

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax