AUSTRALIA

Rio Tinto Pamerkan Nilai Pajaknya di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 10:05 WIB
Rio Tinto Pamerkan Nilai Pajaknya di Berbagai Negara

CANBERRA, DDTCNews – Rio Tinto yang diduga melakukan praktik manipulasi transfer pricing dengan afiliasinya di Singapura, mengklaim perusahaannya telah melakukan pembayaran kewajiban pajaknya dengan benar di Australia.

Chief Financial Officer Rio Tinto Chris Lynch mengatakan perusahaan telah membayar pajak dan royalti sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp53 triliun pada 2016. Dari jumlah tersebut, US$2,9 miliar atau sekitar Rp38,4 triliun telah dibayarkan di Australia. Dengan tarif pajak efektif perusahaan atas pendapatan yang diterima di Australia adalah sebesar 22% tahun lalu.

“Rio Tinto sangat mendukung rencana Pemerintah Australia untuk menurunkan tarif pajak perusahaan dan memperingatkan konsekuensinya jika pengurangan tersebut gagal terwujud. Jika Australia tetap memiliki tarif pajak perusahaan yang tinggi maka akan banyak investor yang akan meninggalkan Australia,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (10/4).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rio Tinto Grup telah dituduh terlalu agresif dalam hal pelaporan pajaknya. Untuk menepis isu tersebut perusahaan menerbitkan laporan tahunan “Taxes Paid” untuk memberikan rincian tentang upayanya dalam mencapai transparansi pajak dan mengatakan perusahaan hanya memiliki sedikit aktivitas dalam yurisdiksi bebas pajak.

Dalam laporan tahunan “Taxes Paid” yang dipublikasikan perusahaan dijelaskan Rio Tinto telah membayar kewajiban pajaknya di Australia sebesar US$2,9, di Kanada US$249 juta, di Mongolia US$215 juta, di Chili US$205 juta, di Amerika Serikat US$102 juta dan di Afrika Selatan US$100 juta.

“Rio Tinto telah membuat kontribusi pajak langsung ke pemerintah di seluruh dunia dengan lebih dari US$50 miliar atau sekitar Rp662,8 triliun pada tahun 2010,” ungkap laporan yang dikutip Tax Notes International.

Lynch menegaskan Rio Tinto telah memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat melalui pajak, royalti, gaji karyawan, pembayaran kepada pemasok, dan investasi di masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari